BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang memasuki fase krusial setelah Komisi Organisasi merampungkan hampir seluruh pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dari rangkaian pembahasan yang berlangsung sekitar 6,5 jam, satu agenda strategis masih menjadi perhatian utama peserta, yakni mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Perdebatan dalam sidang Komisi Organisasi mengerucut pada dua pilihan mekanisme pemilihan. Pilihan pertama mempertahankan sistem yang selama ini digunakan, yaitu pemilihan melalui musyawarah mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, proses dilanjutkan melalui voting.
Sementara pilihan kedua mengusulkan penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dalam mekanisme ini, peserta Muktamar terlebih dahulu melakukan penjaringan calon Ketua Umum PBNU melalui pemungutan suara.
Lima nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk menentukan satu nama sebagai Ketua Umum PBNU.
Namun, pembahasan kedua opsi tersebut belum menghasilkan kesepakatan bersama. Peserta sidang akhirnya menyepakati bahwa keputusan mengenai mekanisme pemilihan akan ditentukan melalui voting.
Pimpinan sidang menyampaikan bahwa pemungutan suara akan dilakukan setelah sidang diskors sekitar pukul 19.00 WIB. Skorsing diberikan untuk memberikan kesempatan kepada peserta melaksanakan salat Magrib dan makan malam.
“Barusan telah ditetapkan bahwa ketetapan itu akan dilanjutkan dengan cara voting. Voting kemungkinan akan diselenggarakan setelah skors,” ujar pimpinan sidang.
Pembahasan tersebut masih berada pada tahap menentukan sistem pemilihan, bukan mengenai figur yang akan maju dalam kontestasi Ketua Umum PBNU. Pimpinan sidang menegaskan bahwa forum belum membicarakan nama-nama calon.
“Belum berbicara soal nama, tetapi baru sampai bagaimana sistem pemilihannya, apakah one man one vote atau melalui AHWA,” katanya.
Apabila mekanisme AHWA menjadi pilihan peserta Muktamar, proses selanjutnya akan diawali dengan penjaringan calon hingga maksimal lima nama. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU. Calon terpilih juga harus menyatakan kesediaannya, baik secara lisan maupun tertulis, serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam.
Selain membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, Komisi Organisasi juga menyepakati sejumlah perubahan penting dalam AD/ART NU. Salah satunya adalah penegasan mekanisme penyelesaian perselisihan internal organisasi.
Dalam aturan baru tersebut, setiap perselisihan terlebih dahulu harus diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Jika upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui Majelis Tahkim.
Mekanisme tersebut sebenarnya telah dikenal dalam tradisi organisasi NU. Namun, melalui perubahan AD/ART, ketentuan tersebut kini mendapatkan payung hukum yang lebih jelas dalam Anggaran Dasar.
“Selama ini sudah ada mekanisme seperti itu, tetapi belum dipayungi dalam Anggaran Dasar. Sekarang dimuat dan dicantumkan dalam Anggaran Dasar NU,” jelas pimpinan sidang.
Perubahan lain yang disepakati berkaitan dengan larangan rangkap jabatan politik bagi Ketua Umum PBNU dan Rais Aam. Kedua posisi tersebut tidak diperbolehkan dirangkap dengan jabatan politik selama menjalankan amanah kepemimpinan di PBNU.
Ketua Umum PBNU juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri maupun dicalonkan untuk menduduki jabatan politik selama masih menjabat. Larangan tersebut mencakup jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perubahan tata kelola organisasi yang menempatkan Ketua Umum dan Rais Aam sebagai mandataris Muktamar dengan tanggung jawab menjaga independensi kepemimpinan NU.
Komisi Organisasi juga melakukan evaluasi terhadap aturan kaderisasi yang berkaitan dengan persyaratan calon pimpinan NU. Salah satu pembahasan menyangkut pendidikan kader bagi Rais Syuriyah yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Ketentuan mengenai Ketua Umum yang telah menjabat dan ingin kembali mencalonkan diri turut menjadi bagian dari evaluasi. Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam perubahan Anggaran Rumah Tangga, khususnya Pasal 40.
Selain itu, pembahasan AD/ART mencakup tata kelola aset Jam’iyah NU, mekanisme permusyawaratan, kewenangan Majelis Tahkim, hingga ketentuan peralihan.
Dalam ketentuan peralihan, seluruh peraturan Jam’iyah NU yang telah berlaku tetap dapat digunakan setelah pemberlakuan ART baru, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru dan nantinya diratifikasi oleh kepengurusan hasil Muktamar.
Dengan selesainya sebagian besar pembahasan AD/ART, perhatian peserta Muktamar ke-35 NU kini tertuju pada hasil voting mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Keputusan tersebut akan menentukan pola pemilihan kepemimpinan PBNU pada tahapan berikutnya.


















