BERITABANGSA.ID, MADIUN – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Kota Madiun, Kamis (27/8/2026). Aksi yang diikuti sekitar 50 orang tersebut dipimpin Ketua SBMR, Aris Budiono, dengan tuntutan mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta memperkuat pemberantasan korupsi.
Aris Budiono mengatakan aksi yang digelar SBMR merupakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Ia menegaskan gerakan tersebut bukan aksi anarkis dan tidak ditunggangi kepentingan pihak mana pun.
Menurut Aris, SBMR datang ke DPRD Kota Madiun untuk menyuarakan desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Ia mempertanyakan pengelolaan kekayaan alam Indonesia yang melimpah, mulai dari emas, nikel hingga batu bara, sementara masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan ekonomi.
“Negara ini kaya, tetapi kemana uangnya? Apakah dikorupsi?” ujar Aris dalam orasinya.
Ia juga menyoroti ketimpangan yang dirasakan masyarakat kecil. Menurutnya, masyarakat yang terlambat memenuhi kewajiban pajak dapat segera mendapat perhatian aparat, sementara dugaan korupsi yang dilakukan kalangan elite harus ditindak secara tegas.
Aris menambahkan, persoalan korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga menjadi perhatian di daerah. Ia menyinggung adanya pejabat di wilayah Madiun yang pernah tersangkut OTT sebagai salah satu contoh perlunya pengawasan yang lebih kuat.
Sementara itu, perwakilan KPPI, Musrianto, mempertanyakan alasan RUU Perampasan Aset hingga kini belum disahkan. Ia mengatakan berbagai elemen masyarakat, termasuk buruh dan pengemudi ojek online, terus menyuarakan pemberantasan korupsi, namun dinilai belum memperoleh respons yang memadai.
“Indonesia akan lebih tenang apabila korupsi diberantas secara serius karena praktik tersebut pada akhirnya menyengsarakan rakyat. Saya juga menegaskan kepentingan negara harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok”, tambahnya.
Musrianto juga meminta DPRD Kota Madiun menunjukkan komitmennya terhadap aspirasi tersebut. Ia memahami DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, namun DPRD dinilai dapat memberikan dukungan dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada DPR RI.
Ia menegaskan aksi tersebut bukan bentuk kebencian terhadap pemerintah maupun lembaga negara, melainkan bentuk kepedulian masyarakat untuk mendorong perbaikan bangsa dan pemberantasan korupsi.
Setelah melakukan aksi di depan gedung DPRD, perwakilan SBMR mengikuti audiensi di ruang rapat DPRD Kota Madiun pada pukul 09.45 WIB. Pertemuan tersebut diterima Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya.
Dalam audiensi, Aris kembali menyampaikan bahwa praktik korupsi sangat merugikan masyarakat, khususnya kelompok kecil dan menengah. Ia meminta adanya dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penyampaian aspirasi tersebut kepada DPR RI.
Selain persoalan korupsi, SBMR turut menyoroti ketidaksesuaian data desil masyarakat. Aris berharap seluruh pihak dapat memperbaiki data agar lebih akurat dan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.
Perwakilan SBMR, Kin Kin, menambahkan bahwa masih terdapat data desil di Kota Madiun yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat sebenarnya. Ia meminta persoalan tersebut tidak saling dilempar kepada pemerintah pusat maupun pihak lain, tetapi segera dicarikan solusi bersama di tingkat daerah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyatakan DPRD akan berkoordinasi dengan BPS, Dinas Sosial, serta instansi terkait untuk mengevaluasi data desil agar lebih akurat sehingga penyaluran bantuan dapat tepat sasaran.
“Saya sampaikan bahwa secara institusi DPRD Kota Madiun mendukung RUU Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi”, tegasnya.
Selain itu, Armaya menegaskan DPRD Kota Madiun berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab dalam mencegah serta menyikapi persoalan korupsi.
Aksi unjuk rasa dan audiensi SBMR berlangsung hingga pukul 10.15 WIB. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, massa meninggalkan Gedung DPRD Kota Madiun dengan tertib.


















