BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO — Pendaftaran sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, disoal karena status tanah di Dusun Templek, RT 09/RW 01 itu masih sengketa.
Mereka menyoal kenapa bidang tanah yang masih sengketa malah masuk program PTSL.
Kondisi itu mencuat setelah keluarga mengetahui tanah itu masuk daftar PTSL dan muncul dokumen terkait batas bidang tanah.
Padahak tanah tersebut sebelumnya masih terjadu sengketa kepemilikan.
Ceritanya, ibunya sejak lama menempati tanah tersebut pemberian neneknya.
Namun ada yang keberatan. Perselisihan itu sempat ditangani pihak kepolisian. Ibunya lantas memilih pindah dari lokasi secara terpaksa karena saat itu kedua pihak harus menahan diri alias status quo.
“Tanah yang sebelah timur itu jangan dijenengno (atasnamakan), ditinggal saja. Soalnya tanah itu masih sengketa,” ujar sumber ini, mengutip pesan ibunya, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, tanah itu semestinya dibiarkan status quo hingga diputuskan secara hukum. Namun, belakangan diketahui tanah itu justru masuk daftar PTSL.
Saat ditelisik, tanah itu dibagi dua bagian. Salah satunya atas nama keluarganya, bagian lainnya diakui dibeli orang dari Desa Balen.
“Kuwi..kan tanah sengketa, lha terus desa kuwi sakdurunge wis ngomong jare dicoret. Lha kena apa wingi kok malah metu gambare, malah surat sing perbatasan tanah malah dijenengno? (Jawa,red: itu kan tanah sengketa. Pihak desa katanya udah mencoret dari PTSL, kenapa keluar gambar dan batas tanah kepemilikan,” katanya.
Keluarga juga mempertanyakan konsistensi pihak Pemdes. Sebelumnya bidang tanah itu akan dicoret dari PTSL karena masih sengketa, namun faktanya ada dokumen gambar bidang tanah itu masuk PTSL.
“Desa ngomonge ora isa-ora isa, lha tapi kok malah ditokno surate? Wis genah-genah kuwi tanah sengketa,” ujarnya.
Menanggapi persoalan Ketua Panitia PTSL Desa Pilanggede yang dikonfirmasi dan pihak BPN terkait sengketa masuk PTSL, belum dijawab.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Ketua Panitia PTSL Desa Pilanggede juga tak menjawab.
Di sisi lain, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro (ATR/BPN) mempersilakan wawancara di kantor di jam kerja.


















