BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Organisasi memiliki aturan dasar untuk pijakan tentang tata kelola, hak, kewajiban, dan mekanisme roda organisasi. Hal ini dibahas dalam Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas Terbuka (UT) Surabaya Tahun 2026.
Mubeslub Ormawa UT Surabaya digelar pada Minggu, 9 Agustus 2026, di Ruang Tutorial Lantai 3 Universitas Terbuka Surabaya, Jalan Ir Soekarno nomor 567, MERR, Rungkut, Surabaya.
Salah satu agenda penting dalam forum tersebut adalah pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Mubeslub Ormawa UT Surabaya masa khidmat 2025-2027 ini diikuti berbagai elemen organisasi mahasiswa intra kampus yang berada di lingkungan Universitas Terbuka Surabaya, di antaranya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Ikatan Mahasiswa Fakultas (IMF).
Pembahasan AD/ART tidak ditempatkan sekadar sebagai proses administratif. Aturan tersebut menjadi pedoman dalam menjalankan roda organisasi, mengatur hak dan kewajiban anggota, sekaligus menjadi dasar bagi pelaksanaan berbagai kegiatan kemahasiswaan.
Karena itu, pembahasan AD/ART dilakukan melalui forum persidangan pleno. Di dalam forum tersebut, peserta memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan, mengevaluasi ketentuan, memberikan masukan, serta mengusulkan perubahan terhadap materi yang sedang dibahas.
Ketua Umum Ormawa UT Surabaya masa khidmat 2025-2027, Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansyah, menegaskan posisi persidangan dalam mekanisme organisasi mahasiswa.

“Persidangan pleno AD/ART dalam organisasi kampus merupakan forum resmi dan tertinggi yang dihadiri oleh seluruh anggota atau perwakilan untuk membahas, mengevaluasi, merevisi, serta mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai landasan hukum utama organisasi. Dalam pelaksanaan Mubeslub, pemegang kekuasaan tertinggi berada pada persidangan,” ujarnya.
Pelaksanaan Mubeslub 2026 ini memiliki sejumlah landasan, antara lain UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, di Lembaran Negara 2003 nomor 78 dan tambahan lembaran negara RI nomor 4301.
Selain itu, kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Rektor UT nomor 1152 tahun 2023 tentang Ornawa UT, Keputusan Direktur UT Surabaya nomor 359 tahun 2025 tentang pembentukan Ormawa UT.
Landasan kegiatan itu, menjadikan Mubeslub, terarah pada pembahasan anggaran dasar organisasi.
Sidang dimulai dengan pembahasan Tatib Mubeslub, sebagai bagian awal memasuki agenda persidangan dipimpin presidium sidang sementara, Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansyah, dan anggota, yakni Muhammad Habib Alwi dan Zainur Roziqin.
Alhasil pimpinan sidang tetap terpilih, yakni HR Mawardi, presidium 1 tetap, ditambah Wahyu Ramadhana, Aprillia Wulandari, sebagai presidium anggota.
Selanuutnya pimpinan sidang tetap melanjutkan musyawarah dengan pembahasan AD/ART.
AD/ART sebagai pedoman dalam berorganisasi, itu mengatur hak dan kewajiban anggota dan dalam praktiknya jadi instrumen ketertiban organisasi.
Sepanjang pelaksanaan persidangan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan kondusif dan persidangan ditutup dengan baik.
Seluruh proses pembahasan AD/ART dikakukan dalam mekanisme musyawarah sebagai bagian dari tata kelola Ornawa UT Surabaya periode 2025-2027.


















