BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Polemik yang membelit Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Kabupaten Jombang disebut berawal dari pembelian sejumlah aset tanah yang diduga dilakukan tanpa persetujuan pengurus. Ketua KPRI Sejahtera, Hartono, menyebut keputusan sepihak itu menjadi titik awal munculnya persoalan keuangan yang kini tengah dihadapi koperasi.
Hartono mengatakan, pengurus baru mengetahui adanya pembelian tanah di sejumlah lokasi beberapa tahun setelah transaksi dilakukan. Menurutnya, aset-aset tersebut dibeli oleh manajer operasional tanpa melalui rapat pengurus maupun persetujuan anggota sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam koperasi.
“Sebagai ketua, saya tidak pernah mengambil keputusan seorang diri. Semua kebijakan strategis harus diputuskan melalui rapat pengurus bersama pengawas dan manajer. Rapat pun dinyatakan sah jika dihadiri minimal dua pertiga pengurus,” ujar Hartono.
Ia menegaskan, koperasi merupakan badan usaha milik anggota sehingga setiap kebijakan penting wajib diputuskan secara kolektif melalui mekanisme organisasi. Keputusan tertinggi berada dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), sedangkan pengurus bertugas menjalankan keputusan tersebut dan operasional harian dilaksanakan oleh manajer.
Hartono menjelaskan, persoalan bermula ketika KPRI Sejahtera mengembangkan unit usaha kavling tanah. Pada tahap awal, program berjalan sesuai prosedur. Pengurus menyetujui pembelian lahan di Desa Candimulyo dan Jalan Pattimura yang kemudian dinilai berhasil memberikan keuntungan bagi koperasi.
Keberhasilan itu mendorong rencana pengembangan usaha ke kawasan Jelakombo dan sekitar Perumahan Astapada pada 2012. Namun, dalam pelaksanaannya, manajer operasional saat itu, Suyud, diduga melakukan pembelian sejumlah bidang tanah tanpa sepengetahuan pengurus.
Hartono menyebut lahan yang dibeli tersebar di berbagai wilayah, mulai Sumbermulyo, Jelakombo, Tunggorono, Mojowarno, Sumobito, Denanyar, Ploso, Bawangan hingga Jabon.
“Kami baru mengetahui adanya pembelian tanah di berbagai lokasi tersebut sekitar tahun 2017. Seluruh transaksi itu dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus,” katanya.
Tak hanya soal pembelian aset, Hartono juga mengungkap dugaan adanya sistem pembukuan terpisah yang dikelola di luar administrasi resmi koperasi. Pembukuan tersebut, menurut dia, digunakan untuk menampung dana simpanan anggota, membayar jasa simpanan, hingga membiayai operasional sejumlah unit usaha.
“Selama ini pengurus tidak mengetahui adanya pembukuan terpisah tersebut. Setelah persoalan itu terungkap, kami langsung melakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Sejak mengetahui dugaan penyimpangan tersebut pada 2017, pengurus mengaku telah berulang kali meminta agar seluruh aset tanah yang telanjur dibeli segera dijual. Hasil penjualan itu direncanakan untuk mengembalikan dana para anggota yang memiliki simpanan di koperasi.


















