Selain melakukan evaluasi internal, pengurus juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jombang, termasuk Bupati dan Sekretaris Daerah, guna mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Sebagai bentuk keterbukaan kepada anggota, pengurus menggelar forum dialog pada 14 Juli yang dihadiri sekitar 300 penabung. Dalam pertemuan itu disepakati sejumlah langkah penyelamatan koperasi, di antaranya penghentian pembayaran jasa simpanan mulai 1 Agustus untuk mengurangi beban keuangan, pengembalian dana anggota secara proporsional setelah aset berhasil dijual atau dicairkan, serta evaluasi penjualan aset setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila terdapat perkembangan signifikan.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan Dinas Koperasi bersama Inspektorat juga memunculkan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pengurus dalam waktu tiga bulan.
Di antaranya menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) independen guna mengaudit seluruh transaksi dan laporan keuangan koperasi serta menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dengan melibatkan Dinas Koperasi, Dekopinda, PKPRI, dan perwakilan organisasi perangkat daerah.
Hartono juga meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, persoalan yang terjadi merupakan sengketa internal koperasi yang bersifat keperdataan karena menyangkut hubungan antara koperasi dengan para anggotanya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan negara maupun anggaran pemerintah, baik APBD maupun APBN. Karena itu, menurutnya, pihak di luar keanggotaan koperasi yang membawa persoalan tersebut ke ranah hukum tidak memiliki kedudukan hukum sebagai anggota KPRI Sejahtera.
“Kami tidak melakukan pembantahan secara liar di media karena memilih mengikuti seluruh tahapan resmi sesuai arahan Dinas Koperasi dan Pemerintah Kabupaten Jombang. Fokus kami saat ini menyelesaikan audit oleh KAP, mempercepat penjualan aset, dan memastikan seluruh hak penabung dapat dikembalikan secara adil,” pungkas Hartono.


















