Terkini

Sengketa Lahan Klampok vs Pengembang, Komisi A DPRD Bojonegoro Rekom Jalur Hukum

1
×

Sengketa Lahan Klampok vs Pengembang, Komisi A DPRD Bojonegoro Rekom Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Komisi A
Komisi A DPRD Bojonegoro dan perwakilan dinas terkait serta kuasa hukum 25 pembeli lahan perumahan. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Kesabaran Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menyelesaikan sengketa lahan perumahan di Desa Klampok, Kecamatan Kapas, mencapai batas. Setelah 4 kali hearing, Komisi A menilai pihak pengembang tidak ada iktikad baik dan mengabaikan undangan resmi DPRD. Untuk itu Komisi A merekomendasi perkara itu diselesaikan melalui jalur hukum.

Hearing ke-4 digelar di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (22/7/2026), membahas dugaan jual beli tanah di Desa Klampok, Kecamatan Kapas.

Anggota Komisi A, Erik Maulana, bersama anggota lain, dan terlihat hadir perwakilan BPN, Sumaryanto dan Ivan Heri P, mewakili DPMPTSP kabupaten, Berat, dan Sujito, kuasa hukum 25 warga, konsumen perumahan.

Sialnya, pihak pengembang kembali tidak hadir. Kondisi itu membuat yang tak pernah ada titik temu.

Erik Maulana menegaskan, Komisi A sudah memberi ruang seluas-luasnya agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah. Namun, sikap pengembang tak kooperatif membuat DPRD menutup mediasi.

“Sudah tidak ada iktikad baik dari pihak pengembang. Pengembang pertama maupun pengembang kedua tidak pernah hadir bersama dalam rapat. Karena itu, Komisi A merekomendasikan agar persoalan ini diselesaikan di ranah hukum. Kami menilai penyelesaiannya sudah tidak bisa lagi dilakukan di Komisi A, tetapi menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Erik.

Menurutnya, selama 4 kali hearing, pihak pengembang hadir bergantian sehingga DPRD tak dapat mempertemukan seluruh pihak di satu forum.

“Ketika kami undang pengembang pertama, yang kedua tidak hadir. Saat yang kedua hadir, yang pertama tidak datang. Mereka hanya memberikan janji-janji kepada para user. Sampai hearing keempat ini pun tidak ada penyelesaian,” ujarnya.

Erik juga mengaku kecewa karena pengembang dinilai tidak menghormati undangan resmi yang dilayangkan DPRD.

“Kami sudah bersurat resmi atas nama DPRD, tetapi mereka menghiraukan. Sebagai anggota DPRD tentu kami merasa tidak dihargai. Buat apa empat kali hearing kalau hasilnya tetap mentok seperti ini. Yang memiliki kewenangan memanggil secara paksa itu aparat penegak hukum, bukan DPRD,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum 25 pembeli lahan, Sujito, menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Komisi A dengan membawa perkara itu ke jalur hukum.

Menurutnya, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti otentik berupa kuitansi pembayaran dan dokumen lain yang dinilai cukup untuk dijadikan dasar gugatan maupun laporan pidana.

“Kami bisa melakukan gugatan perdata maupun laporan pidana. Bukti-bukti otentik dari masing-masing user lengkap, sehingga indikasi unsur pidananya juga ada,” ujar Sujito.

Ia mengungkapkan, sebelum membawa persoalan ini ke DPRD, pihaknya telah berupaya menyelesaikan secara persuasif agar tidak berujung pada proses pidana yang dapat berdampak terhadap masyarakat selaku pembeli.

Sujito juga telah berkirim surat kepada sejumlah instansi, di antaranya Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan BPN Kabupaten Bojonegoro.

Menurutnya, jawaban dari instansi-instansi tersebut menyebutkan belum terdapat proses perizinan pembangunan perumahan maupun klaster di Desa Klampok.

“Semua instansi menjawab bahwa selama ini belum ada proses perizinan untuk pendirian perumahan ataupun klaster di Desa Klampok. Bahkan Kepala Desa juga disebut belum mengetahui adanya proses tersebut,” ungkapnya.

Terkait langkah hukum, Sujito menegaskan pihaknya tidak memiliki batas waktu tertentu. Namun setelah rekomendasi Komisi A diterima secara resmi, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.

“Kalau rekomendasi Komisi A sudah kami terima, secepatnya kami akan mengambil langkah, baik gugatan perdata maupun laporan pidana,” tegasnya.

Empat kali hearing yang difasilitasi Komisi A DPRD Bojonegoro akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan. Dengan rekomendasi tersebut, penyelesaian dugaan sengketa jual beli lahan di Desa Klampok kini diarahkan melalui mekanisme hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60