Terkini

Keracunan Akibat Menu MBG Bisa Berujung Penjara, Berikut Ulasan Dosen Hukum Tata Negara

1
×

Keracunan Akibat Menu MBG Bisa Berujung Penjara, Berikut Ulasan Dosen Hukum Tata Negara

Sebarkan artikel ini
TERTUTUP RAPAT: Dapur SPPG Desa Karangsono berhenti operasi setelah sidak Satgas MBG Kabupaten Jember. (Foto: Guntur Rahmatullah / Beritabangsa)

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Keracunan massal diduga akibat menu makanan bergizi gratis (MBG) terjadi lagi di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Menurut data dari beberapa sekolah, jumlah korban keracunan diduga akibat menu MBG dari dapur SPPG Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari tembus 113 orang. Ratusan korban itu berasal dari TK Dahlia II, SDN Karangsono 01, SDN Karangsono 02, SDN Karangsono 03, dan SDN Karangsono 04.

Perwakilan Satgas MBG Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman menyampaikan hasil inspeksi mendadak (sidak) di SPPG Desa Karangsono, pihaknya mendapati dapur tersebut belum mengantongi dokumen IPAL..

“Untuk SLHS sudah selesai, tapi untuk IPAL masih dalam proses,” ujar Helmi pada Kamis 16 Juli 2026.

“Ada SOP yang tidak dilakukan,” lanjut Helmi.

Sambil menunggu hasil uji laboratorium menu MBG yang disebut menjadi pemicu keracunan massal, Helmi menyampaikan dapur SPPG Desa Karangsono ditutup sementara (suspend).

Wartawan Beritabangsa mengecek langsung ke dapur SPPG Desa Karangsono, tepatnya berada di Dusun Begelenan RT 2 RW 18 Desa Karangsono.

Saat berada di lokasi pada 16 Juli 2026 pukul 22.55 WIB, gedung dapur tertutup rapat dan tidak ada aktivitas apapun.

“Biasanya jam segini ramai, para pekerjanya sibuk masak untuk besok paginya. Sekarang sudah ditutup,” kata Ketua RT 2, Slamet kepada Beritabangsa.

Kasus keracunan sudah terjadi berkali-kali di berbagai daerah di Indonesia, sejak awal program MBG diresmikan.

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare, Rusdianto Sudirman dalam opininya yang dimuat website resmi IAIN Parepare menilai, kasus keracunan akibat menu MBG mengancam nyawa warga negara Indonesia.

“Dengan kasus keracunan di berbagai daerah, ada konstitusi yang dilanggar yakni pasal 28H UUD 1945 yakni tentang hak kesehatan,” tulis Rusdianto.

Sedangkan kelalaian dalam Hukum Pidana dipahami sebagai perbuatan yang menimbulkan kerugian karena pelaku tidak menjalankan standar kehati-hatian yang semestinya. Unsur kelalaian ini tidak sekadar persoalan teknis, melainkan mengandung implikasi hukum serius.

“Dalam konteks MBG, ada 3 kewajiban negara yang harus dipenuhi, yakni yang pertama tanggung jawab konstitusional sesuai UUD 1945 tentang kesehatan dan keselamatan WNI. Kedua yakni tanggung jawab administratif dari sisi pengelolaan, regulasi dan SOP. Dan yang ketiga yakni tanggung jawab pidana jika terbukti ada kelalaian serius hingga menyebabkan keracunan, bahkan meninggal dunia,” lanjut Rusdianto.

Dalam konteks keracunan massal akibat menu MBG, secara yuridis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah menyediakan dasar penegakan hukumnya yakni Pasal 342.

Di samping itu, penyedia dapur MBG yang menu makanan yang didistribusikan menyebabkan keracunan, dapat juga dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen.

“Dengan kombinasi KUHP dan UU Perlindungan Konsumen, negara memiliki dasar kuat untuk menindak tegas pihak-pihak lalai,” terang Rusdianto dalam opininya.

Namun tanggung jawab tidak bisa berhenti pada penyedia jasa dapur. SPPG sebagai pihak pengawas, bahkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab kebijakan, juga dapat dimintai pertanggungjawaban melalui kerangka command responsibility. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi wajib menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke tingkat pengambil kebijakan.

Keracunan siswa akibat MBG bukan sekadar insiden teknis, melainkan cermin kegagalan tata kelola negara. Program yang seharusnya mulia berubah menjadi ancaman kesehatan karena absennya standar ketat, lemahnya pengawasan, serta minimnya pengalaman pelaksana.

“Dari perspektif hukum tata negara, negara tidak bisa berkelit. Hak atas kesehatan dan keselamatan anak didik adalah mandat konstitusi,” tulisnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60