Terkini

Skandal Sosperda Jember, Eks Wakil Ketua DPRD Divonis 6 Tahun Penjara, Lainnya Tunggu Giliran

1
×

Skandal Sosperda Jember, Eks Wakil Ketua DPRD Divonis 6 Tahun Penjara, Lainnya Tunggu Giliran

Sebarkan artikel ini
Skandal Sosperda
Suasana saat persidangan Tipidkor

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Babak baru skandal korupsi dana konsumsi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Jember, membawa tumbal, Mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan (DDS), dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosperda Tahun Anggaran 2023–2024.

Putusan yang dibacakan pada Rabu (15/7/2026) itu menjadi sinyal kuat bahwa perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,6 miliar itu belum berakhir.

Kejaksaan Negeri Jember memastikan seluruh pihak yang disebut dan memiliki keterkaitan dalam perkara itu masih menunggu giliran pertanggungjawaban.

Informasi media ini, Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari dalam amar putusannya,”
Menyatakan terdakwa Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”

Selain pidana penjara 66 tahun, DDS juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Tak hanya itu, hakim mewajibkan DOS membayar uang pengganti Rp504.478.050. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perkara ini bermula dari pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Rancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakan melalui Sekretariat DPRD Jember pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 lalu.

Dalam persidangan terungkap dugaan bahwa pengadaan konsumsi tidak dilaksanakan sesuai nilai kontrak maupun kondisi riil di lapangan.

Jaksa menemukan indikasi pengaturan penyedia, penggunaan perusahaan tertentu, hingga selisih antara pembayaran dengan realisasi pengadaan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran kegiatan yang sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah, namun justru diduga dimanfaatkan untuk praktik korupsi secara sistematis.

Selain DOS, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap 4 terdakwa lainnya.
Yuanita Qomariyah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Lalu, Rudy Adrianus Ririhena, Ansori, dan Sugeng Raharjo masing-masing divonis 3 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Hakim juga menghukum Sugeng membayar uang pengganti sebesar Rp127.800.200, sedangkan uang pengganti DDS dan Yuanita diperhitungkan dengan aset maupun uang rampasan yang telah disita dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, menegaskan akan melaksanakan putusan pengadilan sekaligus mempelajari secara menyeluruh salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Semua pihak yang terkait dan tersebut dalam putusan perkara Sosperda itu akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Siapa pun tidak ada yang kebal di mata hukum,” tegas Yadyn.

Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi bahwa proses hukum belum berhenti pada lima terdakwa yang telah divonis. Jika dalam putusan terdapat fakta persidangan yang mengarah kepada pihak lain, peluang pengembangan penyidikan masih terbuka sesuai ketentuan hukum.

Senada dengan Kajari, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya, mengatakan terdapat perintah dalam amar putusan yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik. Namun pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Ada perintah dalam putusan yang harus kami tindak lanjuti. Namun kami masih menunggu salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Ivan.

Ia juga menegaskan putusan terhadap kelima terdakwa belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena baik jaksa maupun para terdakwa masih memiliki hak hukum untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Vonis terhadap mantan pimpinan DPRD Jember menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik di wilayah Tapal Kuda.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan, perkara ini dipandang sebagai ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang memiliki peran berdasarkan alat bukti yang sah.

Komitmen Kejari Jember yang menegaskan bahwa siapa pun tidak ada yang kebal di mata hukum” menjadi sorotan publik.

Kini masyarakat menanti apakah perkara Sosperda akan berhenti pada lima terpidana atau berkembang.
Skandal korupsi dana konsumsi Sosperda selain menjadi catatan kelam pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Jember, juga menjadi pengingat bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secarra hukum.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60