BERITABANGSA.ID, MADIUN – Beredarnya surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian publik.
Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Dalam dokumen itu, Kejaksaan Agung meminta penghentian seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Surat tersebut merujuk pada korespondensi sebelumnya tertanggal 15 Juni 2026 mengenai inventarisasi dan penyampaian permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Dokumen itu juga menyinggung laporan pemberitaan media mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.
Advokat sekaligus dosen hukum Suryajiyoso SH.,MH., menilai munculnya surat tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai hubungan antarlembaga penegak hukum.
“Penghentian pengumpulan data dan keterangan tentu harus dilihat dalam konteks hukum dan kewenangan institusi. Publik membutuhkan penjelasan yang terang agar tidak muncul persepsi bahwa terdapat tarik-menarik kepentingan antarlembaga penegak hukum,” ungkapnya, Selasa (14/07/2026).
Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaannya tetap harus berjalan secara objektif, transparan dan berdasarkan ketentuan hukum.
“Program strategis nasional harus dijaga, tetapi prinsip akuntabilitas juga tidak boleh ditinggalkan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum harus bekerja secara profesional tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Suryajiyoso juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengaitkan kebijakan internal Kejaksaan Agung dengan dinamika hubungan antara Polri dan Kejaksaan.
“Jangan membangun kesimpulan hanya berdasarkan momentum politik atau pertemuan antarpimpinan lembaga. Yang harus diuji adalah fakta, dasar hukum dan tindakan resmi institusi,” tegasnya.
Surat tersebut menjadi perhatian di tengah pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dinamika hubungan kedua institusi belakangan menjadi sorotan publik. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan Polri dan Kejaksaan bukanlah rival serta memiliki komitmen menjaga soliditas dalam penegakan hukum.
Pertemuan pimpinan kedua lembaga dapat dipandang sebagai bagian dari komunikasi dan koordinasi antarinstitusi. Meski demikian, munculnya surat penghentian pengumpulan data terkait MBG hampir bersamaan dengan dinamika tersebut berpotensi memunculkan berbagai tafsir di ruang publik.
Suryajiyoso menilai komunikasi publik menjadi penting untuk mencegah berkembangnya narasi konflik kelembagaan.
“Polri dan Kejaksaan adalah bagian penting dari sistem penegakan hukum. Publik tentu berharap keduanya bekerja sesuai kewenangan masing-masing, saling berkoordinasi dan tetap independen dalam menangani perkara,” pungkasnya.


















