Terkini

Eks LKK Manguharjo Madiun Divonis 1,5 Tahun, Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-pikir

1
×

Eks LKK Manguharjo Madiun Divonis 1,5 Tahun, Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-pikir

Sebarkan artikel ini
LKK
Terdakwa ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto: Nawan, Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Suyatno alias Yayak dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo, Kota Madiun, periode 2017–2022.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana bergulir LKK Manguharjo. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, negara mengalami kerugian sekitar Rp207 juta. Dugaan penyimpangan meliputi penyaluran pinjaman yang tidak sesuai ketentuan, tidak dilakukan analisis kelayakan kredit, serta penggunaan biaya operasional yang melebihi batas maksimal.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Suryajiyoso, SH., MH. dan Ahmad Purwohadi, SH., MH., menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.

“Kita akan pertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding”, ujar Suryajiyoso, Jumat (03/07/2026).

Sikap yang sama juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum. JPU menyatakan masih mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60