BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Terbitnya pedoman pelayanan kunjungan wartawan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abdurrahman Tohir.
Menurut Abdurrahman, pedoman tersebut pada prinsipnya merupakan upaya menciptakan pelayanan yang lebih tertib, profesional, dan sesuai prosedur. Namun, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum maupun indikasi korupsi di lingkungan sekolah, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika ada dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran di sekolah, jangan berhenti pada perdebatan. Tempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK,” ujar Abdurrahman Tohir, Jumat (19/6/2026).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menerbitkan pedoman bagi kepala sekolah dalam melayani kunjungan wartawan. Dalam pedoman yang dipublikasikan melalui media sosial resmi Disdik Bangkalan tersebut, kepala sekolah diminta tetap tenang, meminta identitas dan surat tugas wartawan, mencatat data kunjungan, serta mengarahkan permintaan dokumen atau informasi publik melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Selain itu, pihak sekolah juga diimbau untuk mendokumentasikan dan melaporkan apabila terdapat dugaan tindakan intimidatif maupun pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pers.
Menanggapi hal tersebut, Abdurrahman menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, media, aktivis, maupun LSM memiliki peran sebagai kontrol sosial guna memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berlangsung secara transparan dan akuntabel.
“Dana pendidikan berasal dari uang rakyat. Penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung data dan bukti, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar setiap laporan yang disampaikan tidak hanya berdasarkan asumsi, melainkan dilengkapi dengan dokumen dan bukti pendukung yang memadai.
“Laporan harus berbasis fakta. Sertakan dokumen, foto, rekaman, atau bukti lain yang relevan. Dengan begitu, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman secara profesional dan objektif,” tegasnya.
Abdurrahman menambahkan bahwa keberadaan pedoman pelayanan wartawan maupun pengawasan publik seharusnya tidak dipertentangkan. Menurutnya, keduanya dapat berjalan beriringan dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Yang terpenting adalah semua pihak menghormati aturan dan menjalankan fungsi masing-masing. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Itu cara yang paling tepat untuk menjaga dunia pendidikan dan menyelamatkan uang negara,” pungkasnya.


















