Terkini

Polres Bojonegoro Bongkar Praktik LPG Subsidi Oplosan, 253 LPG Jadi Barang Bukti

22
×

Polres Bojonegoro Bongkar Praktik LPG Subsidi Oplosan, 253 LPG Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
LPG oplosan
Polres Bojonegoro saat menunjukan barang bukti yang di dapat dari tersangka pengoplos LPS Subsidi. Foto: Suyati

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil membongkar praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 50 kilogram di wilayah Kecamatan Kapas. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial JI (49) warga Desa Kapas, Kecamatan Kapas, beserta barang bukti 253 unit LPG.

Kasus itu dibeber dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro pada Kamis (21/5/2026).

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi hadir langsung memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polres dan Kasi Humas Polres memaparkan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di salah satu rumah di Jalan Raya Kapas, Kecamatan Kapas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (13/5/2026) pukul 18.00 WIB.

“Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mencium aroma gas menyengat dari sebuah bangunan di samping rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati aktivitas pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 50 kilogram menggunakan regulator dan selang yang disambungkan antar tabung,” ujarnya.

Dalam praktik pengoplosan itu tersangka menggunakan es batu yang diletakkan di atas tabung LPG ukuran 50 kilogram guna membantu proses perpindahan gas. Satu tabung LPG 50 kilogram diketahui membutuhkan isi sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.

“Pelaku melakukan pengoplosan dengan memanfaatkan alat regulator dan selang. Setelah tabung penuh kemudian dipasang segel dan dijual kembali di bawah harga normal,” terangnya.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi, 138 tabung kosong, regulator, selang, segel tabung, hingga satu unit truk Mitsubishi warna merah untuk operasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak September 2025. Bahkan, pelaku mengaku mempelajari cara pengoplosan melalui tutorial di media sosial.

Kapolres Bojonegoro menegaskan pengungkapan kasus itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60