Pemerintahan

Komisi A DPRD Bojonegoro Minta Pihak Pengembang Segera Beri Hak User

19
×

Komisi A DPRD Bojonegoro Minta Pihak Pengembang Segera Beri Hak User

Sebarkan artikel ini
DPRD
RPD Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro pembahasan Polemik Perumahan di Desa Klampok, Kecamatan Temayang. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Polemik proyek perumahan di Desa Klampok, Kacamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro memanas, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD terkait hak user atau konsumen, legalitas perizinan, hingga dugaan pungutan tambahan Rp10 juta, Kamis (7/5/2026).

Rapat dipimpin Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menegaskan DPRD bertugas mengawal kepentingan seluruh pihak, baik masyarakat selaku pembeli rumah maupun pengembang. Namun, dia menekankan hak masyarakat harus menjadi prioritas utama dan segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Pengembang juga masyarakat kita, user juga rakyat kita. Yang penting persoalan ini segera selesai. Kalau user sudah membeli, maka haknya berupa sertifikat harus segera diserahkan,” tegas Choirul Anam.

Menurutnya, persoalan administrasi dan teknis perizinan akan jadi kewenangan pengembang bersama dinas terkait, mulai dari dinas perizinan, PU Cipta Karya, PU Bina Marga hingga lingkungan hidup. Sementara Komisi A lebih fokus mendorong penyelesaian hak-hak masyarakat agar situasi tetap kondusif.

Di sisi lain, kuasa hukum user, Sujito, menilai persoalan yang dihadapi para pembeli rumah sebenarnya sangat sederhana, yakni meminta hak konsumen dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, apabila sertifikat rumah sudah tersedia, maka pengembang wajib segera menyerahkannya kepada para user. Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya uang tambahan sebesar Rp10 juta yang disebut tidak tercantum dalam memorandum maupun perubahan MoU.

“Permintaan kami sederhana. Sertifikat segera diserahkan dan uang-uang yang tidak prosedural dikembalikan kepada user,” ujar Sujito, sarjana hukum.

Sujito juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada sejumlah instansi terkait untuk menelusuri legalitas proyek perumahan tersebut. Surat dikirim ke dinas perizinan, PU Bina Marga, lingkungan hidup, dan instansi terkait lainnya.

Dari hasil komunikasi yang dilakukan, sebagian besar instansi disebut menyatakan belum pernah menerima pengajuan perizinan proyek dari pihak pengembang. Namun, terdapat keterangan berbeda dari Dinas PU Cipta Karya yang menyebut surat terkait proyek tersebut telah diterbitkan.

Kondisi itu, menurut Sujito, memunculkan pertanyaan serius terkait proses penerbitan izin proyek perumahan di Kelampok. Ia menegaskan seluruh tahapan administrasi seharusnya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kalau aturannya melarang, semestinya izin tidak bisa keluar. Karena itu kami meminta ada kejelasan hukum terkait persoalan ini,” pungkasnya.

Usai mendengarkan pendapat dari beberapa pihak yang hadir pimpinan sidang memberikan tenggang waktu penyelesaian persoalan. Dan para pihak dijadwalkan kembali dipanggil pada (18/5/2026) mendatang guna mengetahui perkembangan dan langkah konkret penyelesaian masalah.

Penulis: Suyati

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60