BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Konflik Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro memasuki babak paling krusial. Hal itu dipicu oleh munculnya pengakuan mengejutkan dari Henis Meindrawati – ahli waris– yang menguasai lahan.
Dia menyebut tanah yang kini bersertifikat SHM/SHGB itu dulunya sebagai tanah celengan. Istilah itu muncul secara adat di wilayah Bojonegoro sering merujuk pada lahan yang pengelolaannya diberikan kepada perangkat desa atau tokoh tertentu untuk membantu kesejahteraan, namun status kepemilikannya tetap berada di bawah kendali desa atau aset desa.
Henis menerangkan status lahan itu sangat bergantung pada kebijakan pemerintah desa kala itu.
“Celengan… bunyinya. (status dan kegunaannya) tergantung desa,” ungkapnya via WhatsApp, Kamis (7/6/2026).
Pengakuan ini diperkuat dengan fakta bahwa Henis, sebagai anak tertua, sudah mendapatkan bagian warisan di lokasi lain, sementara saudara-saudaranya sudah terpencar di luar kota.
Hal ini memicu pertanyaan besar, Jika hak waris sudah terpenuhi di tempat lain, mengapa lahan “Celengan” di Belun bisa terbit sertifikat pribadi pada 2003/2004.
Di pihak lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Joko Lukito, mengatakan aset yang sedang menjadi konflik tidak ada sangkut paut dengan DPMD.
“Aset bukan milik Dinas PMD. Yang bisa (diselesaikan) dengan gugatan,” ujar Joko Lukito.
Dia berdalih karena salah satu pihak yang bersengketa sudah memegang sertifikat, maka desa harus membuktikannya di pengadilan jika TKD masih hak desa
Hal yang berbeda yang disampaikan oleh warga Desa Belun, Ridwan – nama samaran- katanya jika tidak ada dokumen tukar guling yang sah, maka sertifikat di 2004 itu kuat dugaan cacat hukum.
Kejanggalan SHM 2004 dan riwayat tanah itu di 1970-an, munculnya SHM dan SHGB pada 2004 di lahan yang kini menjadi polemik itu terindikasi ada celah hukum yang dimainkan.
Lanjutnya, secara aturan UUPA 1960, tanah desa tidak bisa dialihkan begitu saja tanpa prosedur pelepasan hak yang transparan.
“Masyarakat hanya ingin tahu, jika memang ada tukar guling, dimana tanah penggantinya? Mana buktinya? Jangan sampai istilah ‘kebijakan desa’ masa lalu dijadikan alat untuk merampas aset negara secara halus,” tuturnya.
Dia juga menambahkan sikap diam dinas terkait aset dan jawaban Kadis DPMD seolah membiarkan desa berjuang sendirian melawan tembok birokrasi, dan pilih aman.
Padahal, dengan pengakuan dari salah satu ahli waris bahwa lahan tersebut adalah “Celengan”, pintu untuk melakukan pembatalan sertifikat secara administratif di BPN melalui rekomendasi Pemkab.


















