Terkini

Vonis Kasus Rekayasa Perangkat Desa Kediri: 3 Kades Nonaktif Divonis Penjara

28
×

Vonis Kasus Rekayasa Perangkat Desa Kediri: 3 Kades Nonaktif Divonis Penjara

Sebarkan artikel ini
Rekayasa
Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga kepala desa nonaktif dalam perkara dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri, Selasa (5/5/2026)

BERITABANGSA.ID, KEDIRI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis penjara bagi tiga kepala desa nonaktif dalam perkara dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri, yakni praktik dugaan suap miliaran rupiah sejak 2025.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (5/5/2026), menandai babak baru pengungkapan skandal tata kelola pemerintahan desa terbesar di Kabupaten Kediri beberapa tahun terakhir.

Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa, yakni Imam Jamiin, Kepala Desa Kalirong nonaktif Kecamatan Tarokan; Darwanto, Kepala Desa Pojok nonaktif Kecamatan Wates; serta Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo nonaktif Kecamatan Ngadiluwih.

Vonis terberat dijatuhkan kepada Sutrisno. Ia dihukum 7 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta dibebani uang pengganti Rp6,4 miliar.

Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, asetnya akan disita dan dilelang. Bila nilainya tak mencukupi, hukuman tambahan 3 tahun penjara menanti.

Sementara Darwanto, dijatuhi pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp178 juta.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, hakim memerintahkan penyitaan harta benda yang dapat diganti dengan pidana penjara 1 tahun apabila hasil lelang tak mencukupi.

Vonis serupa dijatuhkan kepada Imam Jamiin dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Imam juga dibebani uang pengganti sebesar Rp680 juta.

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi seleksi pengisian perangkat desa pada 163 desa di 25 kecamatan di Kabupaten Kediri sepanjang September 2023 hingga awal 2024.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap dugaan aliran dana mencapai Rp13,165 miliar yang diduga berasal dari peserta seleksi untuk meloloskan kandidat tertentu dalam rekrutmen perangkat desa.

Skema tersebut disebut melibatkan pengondisian sistem seleksi dan koordinasi antaroknum melalui struktur paguyuban kepala desa.

Ketiga terdakwa—Imam Jamii, Darwanto dan Sutrisno diketahui merupakan bagian dari pengurus inti paguyuban kepala desa tingkat kabupaten saat proses rekrutmen berlangsung.

Persidangan perkara ini juga sempat memunculkan sejumlah fakta yang memantik perhatian, termasuk desakan kuasa hukum agar penegak hukum mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain yang disebut menerima aliran dana. Namun hingga vonis dijatuhkan, perkara masih berfokus pada tiga terdakwa utama.

Putusan tersebut dinilai menjadi pesan tegas bahwa praktik jual beli jabatan di tingkat desa tidak lagi bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan tindak pidana korupsi yang membawa konsekuensi hukum berat.

Di luar vonis pidana, kasus ini juga meninggalkan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sistem rekrutmen perangkat desa. Sebab, perkara ini tak hanya menyeret individu, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas proses pengisian jabatan di pemerintahan desa.

Usai vonis dibacakan, para pihak baik terdakwa dan penuntut umum masih pikir -pikir untuk melakukan banding.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60