BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Kesabaran warga di Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, tampaknya telah mencapai batas. Perwakilan tiga Rukun Tetangga (RT) memblokir akses menuju tower yang diduga milik Indosat Ooredoo Hutchison melalui pengelola MCI, Jumat (01/05/2026), sebagai bentuk protes atas tuntutan kompensasi yang tak kunjung ditanggapi serius.
Aksi ini menjadi sinyal keras, warga menolak terus berada di posisi dirugikan, sementara aktivitas tower tetap berjalan tanpa kejelasan kontribusi bagi lingkungan sekitar.
Koordinator aksi, Wahyudi, yang juga Ketua RT setempat, menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan setelah upaya komunikasi berulang kali tidak membuahkan hasil.
“Kami mewakili warga dari RT 09, RT 06, dan RT 21. Sudah berkali-kali kami menyampaikan aspirasi, tapi tidak ada tanggapan yang jelas. Akhirnya kami sepakat menutup akses ini,” tegasnya di lokasi.
Pernyataan itu menegaskan satu hal: langkah ini bukan spontanitas, melainkan akumulasi kekecewaan warga.
Warga menilai keberadaan tower memberikan dampak langsung bagi mereka yang tinggal di radius sekitar, namun tidak diimbangi dengan perhatian yang layak dari pihak pengelola.
Kejelasan kompensasi atau kontribusi nyata bagi warga terdampak. Respons perusahaan yang cepat, terbuka, dan tidak berlarut-larut Alih-alih mendapat kepastian, warga justru mengaku menghadapi sikap lambat dan tidak adanya komunikasi terhadap warga yang terdampak.
Dari pantauan di lapangan, pintu masuk tower dirantai dan digembok oleh warga agar tidak ada lagi aktivitas keluar-masuk petugas teknis. Aksi yang berlangsung sekitar pukul 09.37 WIB itu berjalan tertib, namun sarat tekanan.
Pemblokiran ini menjadi bentuk peringatan terbuka bahwa operasional tidak bisa berjalan normal jika aspirasi warga terus diabaikan.
Jika tidak segera ditangani, konflik ini berpotensi meluas ke ranah yang lebih serius—mulai dari sorotan terhadap aspek perizinan, dampak lingkungan, hingga kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
“Kami tidak ingin konflik berkepanjangan. Tapi kami juga butuh kepastian. Selama belum ada kejelasan, akses tetap kami tutup,” pungkas Wahyudi.
Ditempat yang berbeda saat di konfirmasi Kapolsek Kapas, AKP Sudarsono, membenarkan adanya aksi penyegelan tersebut. Pihaknya mengaku telah turun langsung ke lokasi serta berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
“Kami sudah ke balai desa dan mengecek ke lokasi. Memang benar ada kegiatan penyegelan yang dilakukan warga RT 9, RT 6, dan RT 21 di sekitar tower,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, kata dia, warga menyampaikan belum pernah menerima kompensasi sejak tower dibangun sekitar tahun 2007. Selain itu, warga juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses persetujuan awal pembangunan.
“Warga menyampaikan belum adanya kompensasi sejak tower dibangun, dan merasa saat pembangunan tidak dimintai persetujuan atau tanda tangan,” terangnya.
Saat ini, lanjutnya, warga telah melayangkan surat kepada pihak vendor, dan sudah mendapat balasan untuk rencana pertemuan lanjutan.
“Perkembangannya, warga sudah menyurati pihak vendor dan sudah ada balasan. Akan dilakukan pertemuan dengan warga. Namun sampai saat ini warga masih menyegel pintu masuk sambil menunggu pertemuan dengan pihak humas vendor,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian mengimbau agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang ke arah tindakan yang merugikan.
“Kami menghimbau kepada warga agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian, baik bagi warga sendiri maupun terhadap sarana dan prasarana yang ada. Sambil menunggu, jangan melakukan tindakan anarkis,” tegasnya.
Penulis: Suyati


















