BERITABANGSA.ID, JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang mulai merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagai langkah memperkuat pengawasan pembangunan di daerah.
Raperda tersebut dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang digelar di ruang paripurna DPRD Jombang. Pembahasan melibatkan pelaku usaha jasa konstruksi lokal serta jajaran pemerintah daerah guna menyerap berbagai masukan.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan regulasi ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor konstruksi yang selama ini dinilai masih memiliki sejumlah persoalan.
“Penyusunan raperda ini merupakan respons konkret atas berbagai persoalan pembangunan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Kartiyono kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Menurut dia, sejumlah insiden konstruksi yang sempat menjadi sorotan publik menjadi perhatian serius DPRD. Salah satunya adalah ambruknya plafon Pasar Ploso, meski bangunan tersebut belum lama selesai dikerjakan.
Kartiyono menilai, kejadian tersebut menunjukkan pentingnya penguatan regulasi, terutama dalam aspek standar kualitas pekerjaan, pengawasan, hingga akuntabilitas pelaksana proyek.
“Harapannya, regulasi ini dapat menjadi landasan untuk memperbaiki kualitas pembangunan di Jombang agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Tak hanya fokus pada pengawasan, DPRD Jombang juga ingin memastikan Raperda ini mampu mendorong pemberdayaan pelaku usaha jasa konstruksi lokal agar lebih kompetitif dan berdaya saing.
“Regulasi ini tidak hanya menitikberatkan pada standar kualitas, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang,” ucapnya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi akan terus berlanjut hingga seluruh substansi pasal dinilai matang sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan adanya regulasi ini, DPRD berharap tata kelola pembangunan di Jombang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkualitas, sekaligus meminimalkan potensi kegagalan konstruksi di masa mendatang.


















