BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Tuntutan eks karyawan di PT Berkah Abadi Ice (BAI) berupa 10 kali gaji, dalam mediasi di kantor DPRD Bojonegoro, pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) menyebut tak logis, Rabu (1/4/2026).
Sempat terjadi perdebatan panas hingga tidak adanya keputusan sepakat meski pihak PT BAI sudah memutuskan untuk memberikan kompensasi satu kali gaji.
Diwawancarai terpisah Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Rafiudin Fatoni menjelaskan, sesuai PP nomor 35 tahun 2021, pekerja kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berhak mendapatkan uang kompensasi, meskipun masa kerjanya kurang dari 1 tahun, dengan syarat masa kerja itu telah mencapai minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Namun, jika yang diminta oleh para mantan pekerja dengan tuntutan 10 kali gaji merupakan hal yang tidak logis.
“Jika melihat dari masa kerja yang belum sampai satu tahun, para mantan pekerja PT BAI meminta kompensasi 10 kali gaji itu tidak logis kecuali, perusahan bersedia dengan sukarela memberikan hal tersebut,” jelasnya.
Menanggapi permintaan para mantan karyawan, Perwakilan Management PT BAI, Setiyo Ajie Wibawanto, mengatakan akan mengikuti sesuai regulasi dan peraturan yang telah ada.
“Kalau mereka meminta masih kekeh dengan kompensasi 10 kali gaji akan terkesan kok perusahan seperti di peras. Sedangkan pihak kami sudah bersedia memberikan satu kali gaji itu kami gunakan sebagai dasar belum adanya satu tahun masa kerja,” kata Setiyo Ajie Wibawanto.
Setiyo Ajie menambahkan sebelum memberikan kompensasi akan memvalidasi jumlah karyawan yang real sesuai data.
“Menurut kami data absen yang di buat oleh management sebelumnya ada dua orang tidak sesuai dan menghitung pula karyawan yang telah meminta kasbon sebelum waktu gajian,” ujarnya.
Penulis : Suyati


















