Pemerintahan

Raperda Perlindungan Guru Dibahas DPRD Jombang

11
×

Raperda Perlindungan Guru Dibahas DPRD Jombang

Sebarkan artikel ini
Raperda
Tampak Raperda di DPRD Jombang Saat Berlangsung. Foto: Faiz Beritabangsa.id.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi, untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugasnya.

Pembahasan Rapetda ini dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, melalui hearing yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (30/3/2026) siang.

Dalam forum itu, DPRD melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Polres, perwakilan siswa SMA, organisasi pelajar seperti IPNU dan IPPNU, hingga kalangan akademisi.

Ketua Bapemperda DPRD, Kartiyono, mengatakan penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi meningkatnya kasus hukum yang menjerat guru di sejumlah daerah. Banyak di antaranya terjadi saat guru menjalankan fungsi pendisiplinan terhadap siswa.

“Tidak sedikit tindakan pendisiplinan yang justru berujung persoalan hukum. Padahal, itu dilakukan dalam rangka membentuk karakter peserta didik,” ujar Kartiyono.

Menurut dia, guru semestinya mendapatkan perlindungan selama menjalankan tugas sesuai dengan koridor yang benar. Tanpa perlindungan yang jelas, para pendidik berpotensi menghadapi risiko kriminalisasi.

Karena itu, DPRD mendorong agar regulasi ini mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi guru dalam proses belajar mengajar.

“Guru seharusnya mendapat perlindungan saat menjalankan tugasnya, selama tetap berada dalam koridor yang benar,” kata dia.

Kartiyono menambahkan, penyusunan raperda dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur. Selain organisasi profesi dan akademisi, DPRD juga menggandeng lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak dan perempuan, serta aparat penegak hukum untuk memperkaya perspektif.

Sebelumnya, Bapemperda juga telah menyerap aspirasi dari organisasi guru, dewan pendidikan, hingga praktisi pendidikan guna memastikan substansi regulasi benar-benar relevan dengan kebutuhan di lapangan.

Tak hanya berfokus pada perlindungan hukum, raperda ini juga memuat upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak intelektual guru. DPRD berharap, regulasi tersebut nantinya mampu menjamin hak-hak pendidik secara lebih menyeluruh.

“Guru memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi masa depan, sehingga hak dan perlindungannya harus benar-benar diperhatikan,” tutur Kartiyono.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60