BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Rumah Ketua BPD Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dibondet orang tak dikenal, Minggu (29/3/2026) pukul 01.45 WIB dinihari. Hal ini membuktikan bahwa pengawasan Pemdes berusaha ditumpulkan.
Demikian disampaikan Advokat sekaligus Konsultan Hukum Basuki Rakhmad (Oki), di Jakarta, secara tertulis Senin (30/3/2026), Pelemparan bondet itu, adalah aksi teror dan bukan kriminal biasa.
Aksi itu mencakup dimensi yang lebih luas. Apalagi kejadian itu setelah korban Ketua BPD Bago melayangkan surat resmi kepada Bupati Lumajang mengadukan kinerja Pj Kades.
Selain membuat warga ketakutan. Aksi menjelang subuh itu juga membuat warga terutama keluarga korban.
Kendati kejadian tidak merenggut korban jiwa, namun memantik rasa takut bagi keluarga korban dan warga sekitar.
Motif di balik kejadian itu pun masih menjadi tanda tanya besar. Ketua BPD Bago sendiri belum bersedia berkomentar.
“Kami belum bisa menyimpulkan motif apa pun sebelum pelaku terungkap. Yang jelas, surat yang kami kirim kepada Bupati adalah bagian dari tugas pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa,” ujarnya.
Surat BPD ke Bupati nomor 001/BPD/III/2026, tanggal 10 Maret 2026, BPD melaporkan kinerja Penjabat Kepala Desa Bago, antaraa lain minimnya koordinasi antara Pemdes dengan BPD.
“Sikap pemerintah desa kurang menghargai BPD. Muncul konflik sosial di masyarakat, keamanan desa teganggu dan transparansi penggunaan dana CSR disoal,” bener Oki.
Surat itu, kata Oki, juga memuat permohonan agar Bupati Lumajang mengganti Penjabat Kepala Desa Bago.
Basuki Rakhmad menilai keberadaan surat itu penting guna mengusut kejadian itu.
“Surat BPD tersebut merupakan dokumen sah dan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan BPD sesuai Undang-Undang Desa. Sehingga tidak bisa dianggap tindakan pribadi Ketua BPD,” kata Basuki.
Surat pengaduan dikirim 18 hari sebelum peristiwa ledakan. Rentang waktu itulah yang memicu dugaan ini. Namun secara hukum, dugaan itu belum bisa diyakini kebenarannya.
“Dalam hukum pidana, motif tidak bisa ditentukan hanya dari dugaan atau hubungan waktu. Motif harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah,” jelasnya.
Ia menambahkan hubungan antara surat BPD itu baru dapat diposisikan sebagai arah penyelidikan, bukan sebagai kepastian hukum.
Jika penyelidikan benar membuktikan benda itu bahan peledak, maka pelaku dapat dijerat ketentuan pidana berat.
Sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, tindak pidana bahan peledak diatur dalam pasal 306 dan 307 KUHP.
Menurut Oki, kepemilikan atau penggunaan bahan peledak tanpa hak, perbuatan yang membahayakan keamanan umum, permufakatan jahat atau perencanaan pidana memungkinkan dirangkai jadi konstruksi hukum.
“Jika nanti terbukti maka itu bukan tetor biasa, tetapi masuk tindak pidana serius yang membahayakan keamanan umum,” tegasnya.
Untuk itu Basuki meminta penyelidikan menyeluruh dan mendesak proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
Langkah-langkah penyidik mulai dari pengamanan, pemeriksaan TKP, analisis forensik residu handak, rekaman CCTV, saksi-saksi, juga harus dilakukan termasuk perlindungan hukum ke korban sesuai UU nomor 31 tahun 2014.
“Jika ada ancaman atau intimidasi lanjutan, korban dan saksi berhak meminta perlindungan kepada Polri maupun LPSK agar proses hukum berjalan tanpa tekanan,” ujar Basuki.
Kata Basuki, kasus ini juga memicu kekhawatiran bahwa fungsi pengawasan lembaga desa. BPD, terancam.
Untuk itu, Basuki mendesak Pemda juga perlu menindaklanjuti substansi surat BPD tersebut.
Basuki berpendapat, jika benar peristiwa ini berkaitan dengan fungsi pengawasan BPD, maka pengungkapan pelaku bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap demokrasi di tingkat desa.


















