Terkini

Warga Desa Subo Sebut Pengusaha WiFi Tak Beretika, Taruh Router di Rumahnya Diduga Tanpa Minta Izin

130
×

Warga Desa Subo Sebut Pengusaha WiFi Tak Beretika, Taruh Router di Rumahnya Diduga Tanpa Minta Izin

Sebarkan artikel ini
WiFi
Alat router mikrotik yang di taruh di rumah M. Dewi dan foto M. Dewi, pemilik rumah. (Foto: Guntur Rahmatullah / Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Warga Dusun Sanggar, Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, M Dewi menyebut pengusaha WiFi tidak beretika. Pasalnya, ada router mikrotik, sebuah alat penghubung jaringan internet, yang ditempatkan di rumahnya tanpa meminta izin kepadanya selaku pemilik rumah.

“Saya tidak tahu apa-apa, alat itu di taruh di kamar depan rumah saya, tanpa izin saya yang punya rumah ini, pengusaha WiFinya ini tak beretika,” katanya, Senin 9 Februari 2026.

Dia mengaku alat router tersebut berada di rumahnya saat menantunya masih tinggal di rumah itu.

“Mungkin dulu ada izin dengan mantan menantu saya (istri dari anak sulungnya), namun sekarang dia sudah cerai dengan anak sulung saya dan sudah keluar dari rumah ini. Seharusnya sekarang alat itu dipindah dari rumah saya ini. Dan orang yang sering mengecek alat itu, Arik kalau tidak salah namanya itu juga tidak beretika, main masuk keluar seenaknya di rumah saya, bludas-bludus, beberapa kali saya ajak Arik duduk sebentar, namun dia selalu menolak dengan alasan keburu, maksud hati saya ingin membicarakan tentang di taruhnya alat itu di rumah saya, ini kan akhirnya kayak maling, masuk tanpa izin,” ujar M Dewi, kesal.

Dia mengaku tidak mengenal Arik dan tidak tahu siapa pemilik jaringan WiFi tersebut.

Lebih lanjut, M Dewi mengetahui Ketua RT setempat memungut biaya WiFi dari warga setempat.

“Pak RT yang menarik iuran biaya WiFi yang disalurkan ke warga sekitar, jaringan WiFi itu bersumber dari alat ini. Rumahnya pak RT di depan (sambil menunjuk rumah pak RT yang berada di depan rumah M. Dewi). Kenapa alat ini tidak di taruh di rumahnya pak RT saja, kan dia yang jadi tukang tarik iurannya,” lanjut M Dewi.

Sedangkan Sukardi (anak sulung M Dewi), membenarkan bahwa alat router tersebut ada di rumah orangtuanya saat istrinya masih tinggal di sana.

“Alat itu ada di sini saat masih ada mantan istri saya, saya tidak tahu awal mula alat itu di taruh di rumah ini, ceritanya bagaimana itu tidak tahu, sekarang saya dan mantan istri sudah pisah,” kata Sukardi.

Senada dengan ayahnya, Sukardi juga mengaku tidak mengenal Arik dan tidak mengetahui siapa pemilik jaringan WiFi tersebut.

Wartawan Beritabangsa mendatangi rumah Ketua RT yang disebut oleh M. Dewi. Ketua RT tersebut bernama Niri alias Haji Nurul.

Niri membenarkan bahwa selama setahun terakhir ini dirinya yang bertugas membantu penarikan iuran WiFi.

“Sejak setahun terakhir ini (menarik uang WiFi), saya mendapat upah per titiknya Rp5000. Kalau ditaruhnya alat (router) itu di rumah warga, saya tidak tahu menahu, saya hanya membantu menarik iuran WiFi dari warga,” kata Niri, Rabu 11 Februari 2026.

Wartawan Beritabangsa tidak mendapatkan informasi jelas dari Niri mengenai siapa pemilik jaringan WiFi yang alat router mikrotiknya ditaruh di rumah warga, diduga tanpa izin pemilik rumah. Ketua RT, Niri hanya meminta nomor handphone wartawan lalu dicatatnya.

“Arik itu bukan pemiliknya, kalau pemiliknya itu orang Jember kota, saya lupa namanya, dia seorang guru kalau nggak salah, begini saja saya minta nomer (hape) anda,” ujar Niri.

Untuk diketahui, infrastruktur jaringan internet WiFi banyak yang menyalahi aturan di Kabupaten Jember. Seperti tiang jaringan internet yang berdiri tanpa izin di ruang milik jalan.

Selain itu, Beritabangsa mendapatkan fakta di beberapa titik, kabel fiber optik jaringan internet digantungkan ke tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).

Tiang PJU merupakan aset daerah Pemkab Jember. Sedangkan Pemkab Jember tidak memiliki perusahaan daerah yang bergerak di bidang telekomunikasi.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60