BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang mendesak Badan Pendapatan Daerah (BPRD) untuk menerapkan sanksi tegas terhadap Wajib Pajak (WP) yang mengelak membayar pajak.
Langkah tersebut dinilai mendesak guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga kini masih belum tercapai secara maksimal.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi C DPRD Lumajang bersama BPRD, Rabu (21/1/2026), yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Haji Zainal, dalam rangka evaluasi realisasi PAD Tahun Anggaran 2025.
Hasil evaluasi menunjukkan masih rendahnya capaian sejumlah objek pajak, terutama pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Komisi C menilai lemahnya pendataan, pengawasan, serta verifikasi lapangan menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya penerimaan daerah.
“BPRD tidak boleh ragu. Wajib Pajak yang dengan sengaja menghindari kewajibannya harus dikenai sanksi sesuai aturan,” tegas H. Zainal, kepada wartawan via telpon.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menggali potensi PAD dari berbagai sektor, mulai dari perizinan hingga pendapatan.
Menurutnya, sektor UMKM memiliki potensi besar untuk menjadi sumber PAD jika didukung kemudahan perizinan dan pendampingan.
“Saat ini terbesar dari sektor pertambangan galian C. Untuk sektor lainasih rendah, seperti resto, banyak pengusaha yang tidak mau dikasih alat digitalisasi pajak. Ini bisa ranah APH karena mereka tidak mau membayar pajak,” keluh politisi PPP ini.
Upaya peningkatan lainnya, menurut Zainal, diambil dari sektor parkir, yang dikembalikan ke parkir kendaraan berlangganan. Lain resto, rumah makan, ada upaya ditingkatkan lewat pajak hotel dan rumah kos.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Lumajang, M Rizal, menyoroti perlunya percepatan digitalisasi sistem pajak daerah yang dibarengi pengawasan ketat dan koordinasi lintas sektor.
“Digitalisasi harus dibarengi pengawasan. Jika masih ada Wajib Pajak yang mengelak, BPRD wajib bertindak tegas,” ujar Rizal.
Komisi C DPRD Lumajang menegaskan bahwa optimalisasi PAD merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BPRD diminta segera memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang masih belum tergarap, sehingga PAD bisa tembus lebih dari Rp400 miliar.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















