BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Sejumlah warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, dipanggil Polda Jawa Timur terkait aksi penyampaian aspirasi kepada pemilik tambang pasir di utara tanggul Kali Regoyo, PT Swakarya Selaras Semesta (3S) di Dusun Kamar Kajang.
Kondisi itu memicu Agus, relawan desa tanggap bencana (Destana) setempat, teriak.
Dia mengaku pernah dipanggil aparat beberapa waktu lalu. Kata dia aksi yang dilakukan warga murni penyampaian aspirasi keselamatan, menyusul trauma banjir besar 2021 dan dampak hebat dirasakan lama oleh masyarakat.
“Ini aspirasi warga yang pernah kebanjiran 2021. Dampaknya tidak selesai satu tahun. Di Kali Regoyo ada empat aliran sungai jadi satu, kalau hujan lebat kami selalu waswas. Itu sangat berbahaya,” kata Agus, Rabu (14/1/2026).
Agus menjelaskan selama bertugas sebagai relawan bencana yang ditunjuk pemerintah desa dia rutin memberi peringatan dini kepada warga jika ada potensi bahaya, termasuk dari informasi BMKG.
“Saya relawan Destana. Kalau ada aba-aba bahaya, saya pastikan warga selamat. Kalau saya minta mengungsi, mereka mengungsi. Itu tugas saya dari Pemerintah Desa Sumberwuluh,” ujarnya lagi.
Ia juga mengaku terlibat langsung sebagai saksi dan pelaku lapangan saat bencana banjir bandang 2021, termasuk dalam proses evakuasi korban di Kampung Renteng.
“Saya ada di lapangan waktu itu, ikut mengambil belasan jenazah bersama relawan lain,” ujarnya.
Selain Agus, seorang warga bernama Dul Ajis turut dipanggil, namun memilih enggan berkomentar.
Berbeda dengan Jarno dan Rohim yang menyampaikan keberatan atas pemanggilan itu.
Jarno diminta mengaku dan mau menunjukkan pihak yang menyuruh warga untuk menghentikan aktivitas tambang. Ia merasa mendapat tekanan.
“Saya diminta mengaku siapa yang menyuruh. Padahal warga datang atas kemauan sendiri. Saya pribadi masih mikirkan keluarga,” kata Jarno.
Sementara Rohim mengaku heran atas pemanggilan terhadap dirinya.
“Aku tidak mengerti. Aku datang waktu demo sudah bubar, kok aku yang dipanggil. Di video demo yang jelas-jelas ada malah bukan aku, aku tidak ada di video itu,” bebernya.
Di sisi lain, Direktur Utama PT 3S, Saiful, menyatakan perusahaan telah mengantongi perizinan lengkap untuk menjalankan usaha pertambangan pasir di Dusun Kamar Kajang. Ia mempertanyakan aksi warga yang minta menghentikan kegiatan perusahaan.
“Kami sudah punya izin lengkap. Kenapa masih ada kegiatan warga menghentikan aktivitas pertambangan,” papar Saiful menerangkan lewat media ini.
Atas dasar itu, pihak PT 3S melaporkan tindakan warga yang dinilai menghalangi kegiatan usaha.
“Kami sudah habis biaya besar dalam proses perizinan tambang. Kalau ada yang menghalangi, pastinya pidana,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar ketegangan antara warga dan perusahaan tambang di kawasan rawan bencana Kali Regoyo. Warga berharap penyampaian aspirasi keselamatan tidak dipersepsikan sebagai tindak pidana, sementara proses hukum kini bergulir di Polda Jawa Timur.


















