BERITABANGSA.ID, INDRALAYA – Kasus raibnya sejumlah aset negara berupa AC, televisi, kulkas, dispenser, meja, hingga kursi, diduga diambil oknum anggota DPRD Ogan Ilir terus bergulir.
Sejumlah pihak menyayangkan ulah oknum anggota DPRD Ogan Ilir yang mengambil barang-barang tersebut.
Padahal fungsi dan tugas utama DPRD selain legislasi, budgeting, dan controling mengawasi jalannya pemerintahan.
Ironis ketika para oknum DPRD yang merencanakan pembangunan daerah, malah melakukan tindakan menyimpang.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir, Sopian Ali, yang dikonfirmasi, Senin 1/12/2025 tidak menjawab. Ketika dihubungi via WhatsApp menjawab,” silakan tanya ke sekretariat dulu.”
Barang-barang inventaris kantor dinas seperti TV, AC, Kulkas, Kursi, Meja adalah barang milik negara atau daerah. Tidak bisa dimiliki pribadi, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 28 tahun 2020.
Pengambilan BMD tanpa prosedur resmi merupakan tindakan melanggar hukum, dan kategori pidana.
Plt Sekretaris dewan DPRD Ogan Ilir, Ahmad Alfarisi saat dikonfirmasi Selasa, 2/12/2025 via WhatsApp, tertolak. Nomor WA wartawan diblokir.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















