BERITABANGSA.ID, JEMBER – Kepala Balai POM di Jember, Benny Hendrawan Prabowo akhirnya buka suara terkait langkah penindakan terhadap kosmetik ilegal terkait laporan investigasi media Beritabangsa.
Ia menyampaikan, untuk terjun melakukan penindakan terhadap semua objek pengawasan BPOM, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu terhadap pelanggaran dan ada bukti-bukti yang sesuai.
“Jadi kami dari BPOM bukan ragu untuk melakukan penindakan, karena keputusan penindakan itu bagi kami itu ada prosesnya, seperti adanya minimal 2 alat bukti sah yang kami miliki dan dipastikan adanya pelanggaran terkait hukum terlebih dahulu,” ujar Benny kepada Beritabangsa.id, Kamis 16 Oktober 2025.
Benny membeberkan beberapa sanksi yang dapat dikenakan terhadap adanya suatu pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, seperti surat peringatan atau pencabutan izin dan sanksi pidana. Dengan hal tersebut diharapkan dapat menjaga iklim usaha untuk menunjang pertumbuhan perekonomian.
Balai POM di Jember juga selalu mendampingi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki dalam berusaha.
Benny kemudian membeberkan alur keputusan langkah penindakan yang biasa dilakukannya.
“Jadi kalau memang itu ada laporan dari masyarakat kepada kami tentang dugaan adanya pelanggaran, kami akan melalukan verifikasi terhadap informasi pengaduan yang diterima. Apabila terbukti ditemukan pelanggaran dari pengaduan tersebut maka akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa berupa sanksi administratif ataupun sanksi pidana.” jelas Benny.
Lalu Benny mengajak masyarakat untuk menggunakan kosmetik yang aman, yakni yang memiliki izin edar dari BPOM.
Benny juga menghimbau agar masyarakat cerdas dalam memilih kosmetik dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa) sebelum memutuskan untuk membeli produk kosmetik serta dapat berkonsultasi tentang kosmetik melalui WhatsApp Layanan Informasi Pengaduan Balai POM di Jember (087771500533).
Masyarakat juga dapat mengakses informasi produk Obat dan Makanan yang terdaftar melalui website cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi BPOM Mobile.
Selain itu, Benny juga mengomentari terhadap kosmetik yang dijual di pasaran dengan kemasan polosan atau tidak ada informasi apapun.
“Kalau kemasannya polosan berarti kan tidak ada informasi apapun, merk tidak ada, tanggal kedaluwarsa tidak ada, keterangan produsennya tidak ada, dan izin edar BPOM juga tidak ada, nah itu kami imbau masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik seperti itu,” pesannya.
>>> Berita ini merupakan bagian dari paket laporan investigasi terkait Peredaran Kosmetik Ilegal di Kabupaten Jember, Anda dapat membaca seluruh berita dengan KLIK DI SINI


















