BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Polres Bangkalan bersama Satbrimob dan Ditsamapta Polda Jawa Timur menjemput paksa M, target operasi (TO) di Kecamatan Kokop, Bangkalan, Kamis (2/10/2025).
Kapolres Bangkalan menjelaskan, sebanyak 400 personel gabungan diterjunkan guna membackup upaya paksa yang dipimpin Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Langkah itu dilakukan setelah tersangka M mangkir dari dua kali pemanggilan penyidik,” Jelas Hendro, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, sesuai pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik berwenang mengeluarkan surat perintah membawa serta melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Dalam operasi tersebut, tim menyita sejumlah aset milik M yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana pokok narkoba.
Salah satu barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah narkotika.
“Hingga kini, penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim masih melakukan pendalaman terkait jaringan M.,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















