Terkini

Fakta Sidang, Terdakwa Sujito Berniat Lakukan Pembunuhan di Musala Bojonegoro

47
×

Fakta Sidang, Terdakwa Sujito Berniat Lakukan Pembunuhan di Musala Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
Sujito
Saat persidangan kasus Pembunuhan di Musala kedungadem dengan terdakwa Sujito. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Terkuak fakta, bahwa Sujito, terdakwa kasus pembunuhan di Musala Al Manar, Dusun Krajan RT 04/RW 02 Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, telah memiliki niat melakukan tindak pidana.

Fakta persidangan ini terungkap di persidangan ketiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Pada dua sidang sebelumnya, PN Bojonegoro menggelar pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang. Salah satunya istri korban pembunuhan.

Sidang ke-3 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, bersama dua Hakim Anggota, Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi, dihelat di ruang Kartika, PN Bojonegoro, Rabu (1/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn, dengan jenis perkara kejahatan terhadap nyawa tersebut adalah Adieka Rahaditiyanto. Sedangkan terdakwa Sujito didampingi oleh penasehat hukumnya (PH) Sunaryo Abu Main.

JPU Adieka Rahaditiyanto, dalam wawancara dengan para wartawan usai sidang mengatakan, jadwal sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa. Selain itu membacakan hasil visum et repertum para korban, dan menunjukan barang bukti.

“Kami para penuntut umum sudah menjelaskan pada persidangan dan penasihat hukum selanjutnya dari majelis hakim menjelaskan juga bagaimana rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa niatnya sikap batin terdakwa sudah terbukti jelas,” kata Adieka.

Adieka menilai, keterangan terdakwa di persidangan berubah ubah, sebab tidak sama sebagimana tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP). Fakta yang diungkap saat persidangan sudah terlihat jelas bahwa terdakwa mempunyai niat membunuh, tetapi terdakwa mengaku hanya ingin membuat jera para korban.

“Dari persidangan tadi, terlihat ada niat dari terdakwa bukan karena perbuatan spontan terdakwa, seperti yang diakuinya. Cuma keterangan terdakwa seakan berbelit belit dan keras kepala itu yang sedikit mengganggu jalannya persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, PH terdakwa Sujito, Sunaryo Abu Main menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan undang-undang.

“Kami akan mengikuti semua proses hukum yang akan berjalan, sesuai udang-undang yang berlaku,” tuturnya.

Perlu diketahui, kasus pembunuhan melibatkan terdakwa Sujito ini mengakibatkan dua korban tewas, dan saat korban luka. Sujito tega membacok Cipto Rahayu (63) dan Abdul Aziz (63) lantaran dendam. terdakwa berani melakukan pembacokan karena beralaan tanah miliknya digunakan jalan oleh korban selaku ketua RT tempatnya tinggal. Merasa tidak terima tanahnya dibuat jalan, Sujito melakukan pembacokan kepada para korban yang masih tetangga sendiri.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60