BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Perum Perhutani KPH Lumajang, terlibat seteru dengan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) Semeru Pasrujambe.
Ketua LMDH Semeru Pasrujambe, Junaedi, mantan Kades ini- menepis tudingan bahwa kayu tebangan yang dilakukan masyarakat berasal dari hutan produksi Perum Perhutani.
Menurutnya, klaim oleh Perhutani perlu dibuktikan. “Kalau kayu itu milik Perhutani, ya harus ditelaah. Apakah benar sengon dan albasia, itu ditanam Perhutani? Kapan ditanam? Monggo kita berlaku adil,” tegas Junaedi.
Ia menjelaskan areal yang diakui sebagai lhan Perhutani, harus mengacu Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kawasan hutan baru sah dan memiliki kepastian hukum setelah melewati 4 tahap, yakni penunjukan, penataan, pemetaan, dan penetapan.
“Kalau bicara aturan, ada di Undang-undang. Jadi harus dilihat dulu, apakah semua tahapan sudah dilakukan,” tambahnya.
Junaidi, meyakini kawasan yang diklaim tidak murni hutan, melainkan lahan agroforestri tebu yang telah memiliki perjanjian kerja sama (PKS), dan di sebagian oleh masyarakat ditanami kopi dan singkong.
“Kayu-kayu itu di lahan tebu. Bukan di kawasan hutan. Jika ada yang menebang di pinggir lahan itu bagian dari lahan kemitraan,” jelasnya.
“Kalau disebut illegal logging, harus jelas dulu kriterianya. Kecuali kayu itu dari kawasan hutan negara yang belum ada kemitraan. Ini kan sudah ada kemitraan, jadi itu urusan perdata, bukan pidana,” imbuhnya.
Ia mengingatkan agar hukum ditegakkan secara adil, agar rakyat kecil tidak jadi korban.
“Kalau masyarakat menanam bertahun-tahun, lalu saat panen malah ditangkap, itu tidak fair. Kalau ada unsur pembiaran, siapa yang bertanggung jawab? Polisi tahu, Perhutani juga tahu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegas Junaedi.
Sementara itu, Asper Perhutani Senduro, Gatot, belum menjawab apa yang ditanyakan awak media ini, hingga berita ini ditayangkan.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















