BERITABANGSA.ID, JEMBER – Pasca pemberitaan di media beritabangsa.id terkait penjual kosmetik ilegal, kini akun toko daring ilegal itu lenyap. Akunnya di lokapasar daring hilang, Sabtu, 13 September 2025.
Sebelumnya, ditemukan media ini beberapa bukti fisik berupa tumpukan paket di outlet ekspedisi, tercantum nama pengirim di resi, toko daring penjual kosmetik ilegal, dan nama barang yang dijual berupa bibit booster pemutih badan.
Dalam berita yang berjudul Jember Surga Pebisnis Kosmetik Ilegal, Ini Temuan Beritabangsa, media ini menutup sebagian nama pengirim di resi, sehingga hanya terlihat **.glow pada foto berita.
Dari perkembangan ini, redaksi Beritabangsa.id memutuskan membuka penuh nama toko daring itu, yakni Wb.glow dan keterangan pendukungnya di resi paket yang ditemukan wartawan.

Kejadian ini pun diduga kuat sebagai upaya pelaku menghilangkan jejak. Kendati demikian, wartawan beritabangsa.id sebelumnya telah membeli produk jenis bibit booster pemutih badan dari toko daring tersebut. Pembelian produk tersebut sebagai upaya wartawan beritabangsa.id menguji kebenaran dari fakta yang dilihatnya sendiri.
Tumpukan paket itu dikirim oleh 2 orang perempuan berpakaian kaus warna abu-abu dengan tulisan terdiri dari 2 suku kata, yang berada di sisi punggungnya, diduga merupakan seragam dari sebuah tempat kerja.
Baca juga: Kabupaten Jember Masuk Daerah Rawan Peredaran Kosmetik Ilegal Nasional
Hasil investigasi, ditemukan fakta yakni sebuah swalayan menjual produk fesyen, kosmetik, aksesori, sembako, peralatan rumah, yang mana para karyawannya mengenakan kaus berwarna abu-abu, dengan ciri-ciri persis dengan yang dikenakan oleh 2 orang pengirim paket dari toko daring kosmetik ilegal.
Di depan swalayan tersebut terdapat papan nama dengan latar belakang berwarna merah muda, dengan nama swalayan terdiri dari 2 suku kata. Swalayan tersebut berada di salah satu desa di Kecamatan Rambipuji, Jember.
Sebelumnya, Kepala Balai POM Jember, Benny Hendrawan Prabowo memperingatkan masyarakat yang akan atau sedang menjalankan bisnis kosmetik ilegal, terdapat konsekuensi hukum yang bisa menjerat. Tidak main-main, Benny berjanji akan menindak tegas, juga tidak akan melindungi pelaku kosmetik ilegal.
“Dalam menjalankan tugas, kami bekerjasama dengan beberapa instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Kepolisian. Kami tidak melindungi pelaku kosmetik, kami tindak tegas. Ada pun dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kosmetik ilegal yakni UU Kesehatan, UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen,” ujar Benny kepada beritabangsa, Senin 1 September 2025.
Benny mengklaim dirinya rutin melakukan pengawasan di wilayah kerjanya, baik ke toko-toko fisik, maupun pengawasan terhadap aktivitas di dunia daring dengan menyiagakan tim siber patrol.
“Kami juga melakukan pengawasan terhadap penjualan secara online, kami juga ada tim yang melakukan patroli siber, jadi pedagang online jangan dikira aman!,” ungkapnya.
>>> Berita ini merupakan bagian dari paket laporan investigasi terkait Peredaran Kosmetik Ilegal di Kabupaten Jember, Anda dapat membaca seluruh berita dengan KLIK DI SINI


















