BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Sebanyak enam ahli waris jemaah haji Embarkasi Surabaya yang wafat di pesawat pada musim haji 1446 H/2025 M menerima santunan extra cover senilai Rp130 juta.
Penyerahan santunan dilakukan secara serentak oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) bekerja sama dengan maskapai Saudia Airlines di Aula Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Jatim, Jumat (12/9/2025).
Santunan kematian bagi jemaah haji terdiri dari dua jenis. Pertama, santunan reguler berupa pengembalian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Kedua, santunan tambahan atau extra cover yang diberikan khusus kepada jemaah yang wafat di pesawat, baik saat keberangkatan maupun kepulangan.
Pada musim haji tahun ini, tercatat enam jemaah haji perempuan Embarkasi Surabaya yang wafat di pesawat.
Dua jemaah meninggal saat keberangkatan dan empat lainnya saat kepulangan. Mereka adalah Nur Fadilah (SUB 20, Sidoarjo), Sri Umami Kasih (SUB 85, Probolinggo), Mukatin Wakimin Samin (SUB 29, Bangkalan), Salimah Deman Sadih (SUB 29, Bangkalan), Sriani Saniman (SUB 83, Malang), dan Maryati Kamijo (SUB 86, Kota Probolinggo).
Santunan diberikan dalam bentuk cek tunai yang dapat dicairkan di Bank Mandiri oleh ahli waris dengan membawa dokumen identitas almarhumah.
Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Arfi Hatim, bersama Country Manager Saudia Airlines untuk wilayah Indonesia, Singapura, Australia, dan Selandia Baru, Faisal Alallah.
Turut hadir Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Akhmad Sruji Bahtiar, Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Jatim, Muh. As’adul Anam, serta pejabat Kankemenag dari Sidoarjo, Bangkalan, Malang, dan Probolinggo.
Dari pihak Saudia Airlines hadir jajaran eksekutif, antara lain Direktur GSA Andri Bermawi, Manager Hajj & Government Affairs Januardi Syafri, Branch Manager Surabaya Yusuf Ramani, dan Hajj & Government Relation Specialist Dewi Untari.
Sekretaris Ditjen PHU, Arfi Hatim, menyampaikan rasa belasungkawa dan menegaskan bahwa santunan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak jemaah haji.
“Santunan extra cover wajib diserahkan karena telah tercantum dalam kontrak kerja sama dengan maskapai. Ini bentuk kehadiran negara dalam melindungi dan memastikan hak jemaah haji terpenuhi, khususnya bagi yang wafat di pesawat,” jelasnya.
Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Akhmad Sruji Bahtiar, juga menyampaikan duka cita. Ia menekankan bahwa santunan ini adalah hak yang diberikan negara kepada ahli waris.
“Takdir kematian adalah kehendak Allah. Semoga para jemaah wafat dalam husnul khatimah, dan keluarga diberi kekuatan hati. Santunan ini adalah ikhtiar negara menghadirkan kepedulian sekaligus memastikan hak-hak jemaah terpenuhi,” ujarnya.
Country Manager Saudia Airlines, Faisal Alallah, menyampaikan penghargaan atas kerja sama yang terjalin dengan pemerintah Indonesia.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Santunan extra cover ini merupakan bentuk komitmen Saudia Airlines dalam mendampingi penyelenggaraan haji. Semoga kerja sama ini terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
Rasa syukur juga disampaikan ahli waris almarhumah Mukatin Wakimin Samin, yakni Husnul Khatimah.
“Alhamdulillah, kami merasa diperhatikan. Terima kasih kepada pemerintah Indonesia dan Saudia Airlines yang telah membantu. Ibu saya wafat sekitar 1,5 jam sebelum pesawat mendarat pada saat kepulangan dari ibadah haji,” tuturnya.
Santunan yang diterima para ahli waris menjadi bentuk kepedulian pemerintah dan mitra penyelenggara haji terhadap jemaah dan keluarganya.
Lebih dari sekadar kompensasi, santunan ini adalah pengingat bahwa setiap jemaah haji mendapatkan perlindungan penuh dari negara hingga akhir perjalanan ibadahnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















