Terkini

BPN vs Warga Memanas Saat Komisi A dan D Cek Pelebaran Jalan di Ngrowo

28
×

BPN vs Warga Memanas Saat Komisi A dan D Cek Pelebaran Jalan di Ngrowo

Sebarkan artikel ini
Komisi A
Anggota Komisi A dan D DPRD Bojonegoro saat meninjau lokasi rumah warga yang terdampak pelebaran jalan dan trotoar di jalan Pemuda Ngrowo, Kota Bojonegoro. Foto: Suyati/Beritabangsa.id

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Anggota Komisi D dan Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, meninjau lokasi rumah warga terdampak pelebaran jalan dan trotoar di Jalan Pemuda, Ngrowo Kota Bojonegoro. Saat itulah warga emosi melihat Badan Pertanahan Negera (BPN).

Sidak DPRD ini terkait ganti untung kepada terdampak proyek. Hadir anggota komisi A, Sujono, Amin Tohir, Hendrik Alviano, Eko Prabowo, perwakilan BPN Anang, perwakilan Cipta Karya Zamrony, perwakilan Bina Marga Muhlisin, Kades Ngrowo, perangkat, Camat, staf, dan 12 warga terdampak, Jumat (12/9/2025).

Puji Astuti, warga terdampak mengaku sudah tiga kali tahapan tidak ada realisasi perhitungan sejak 2023. Dia mengaku pernah dipanggil dan diminta membuat rekening bank namun tak berlanjut.

Mendengar hal itu perwakilan BPN, Anang Wahyudi meminta warga menunjukkan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat, bukan petok C maupun D.

Di lokasi itu lantas ditemukan sertifikat baru yang diterbitkan pada 2008, setelah jalan dibangun dan batas tanah sudah bergeser.

Kondisi itu memicu perdebatan, sehingga peninjauan bergeser 20 meter ke arah pemilik sertifikat lama. Di titik ini dilakukan pengukuran ulang dengan meteran.

Ketegangan memuncak saat Anang Wahyudi, menyampaikan ganti rugi hanya berdasarkan sertifikat.

Puji Astuti mempertanyakan ketidakadilan itu. Ada bagian yang mendapat ganti rugi dan ada yang tidak padahal yang mendapat ganti rugi pun belum memiliki sertifikat tapi hanya buku letter C.

Anggota Komisi D, Sukur Priyanto menjelaskan sesuai hasil kunjungan lapangan di Jalan Pemuda, ditemukan bahwa pelebaran jalan telah memanfaatkan sebagian lahan warga tanpa adanya kompensasi.

Hal ini memicu ketimpangan antara warga Ngrowo dan Mojokampung karena jalan yang lurus di kedua kelurahan

Warga meminta keseragaman hasil ukur dan penyelesaian ganti rugi yang diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

“Oleh karena itu, warga diminta menyiapkan berkas kepemilikan tanah untuk validasi, sementara dinas terkait PU Bina Marga, BPN, PKP, Cipta Karya direkomendasikan segera menindaklanjuti pemberian ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Pelebaran jalan di Jalan Pemuda memakan lahan warga terhitung setelah peninjauan jalan 9,6 m + trotoar 2,6 meter kiri/kanan total 15 meter.

Dari hasil peninjauan di lokasi para anggota DPRD merekomendasikan warga untuk menyiapkan berkas kepemilikan tanah agar dapat diverifikasi secara resmi oleh instansi terkait.

Hasil kunjungan ini kemudian dituangkan dalam berita acara, dan dijadikan rujukan bagi Dinas PKP Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga, dan BPN mengambil langkah berikutnya, termasuk pemberian ganti rugi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60