BERITABANGSA.ID, MOJOKERTO KOTA – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat tata kelola administrasi kependudukan (Adminduk) melalui program Si Pandu Cinta (Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat).
Program ini diwujudkan melalui pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Selasa (22/7/2025).
Sebanyak delapan pasangan mengikuti prosesi sidang isbat nikah dan secara simbolis menerima dokumen kependudukan berupa buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi lintas lembaga antara Pemerintah Kota Mojokerto, Pengadilan Agama Mojokerto, Kementerian Agama Kota Mojokerto, dan Baznas Kota Mojokerto. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap pasangan yang telah menikah secara agama juga tercatat secara resmi sesuai ketentuan hukum negara.
“Saya yakin kegiatan ini juga didukung oleh peran serta masyarakat, termasuk para relawan yang peduli terhadap pentingnya legalitas pernikahan. Dengan tercatatnya pernikahan, maka status hukum pasangan dan anak-anak mereka pun menjadi jelas di mata negara,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita.
Ia menambahkan bahwa pencatatan pernikahan bukan hanya pemenuhan hak sipil, tetapi juga bagian dari penataan data kependudukan. Data yang valid dan akurat sangat dibutuhkan dalam penyusunan kebijakan publik yang tepat sasaran.
“Program Si Pandu Cinta menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan Panca Cita Kota Mojokerto, khususnya pada aspek tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan melayani,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pendataan sebelumnya, masih terdapat 30 pasangan di Kota Mojokerto yang belum mencatatkan pernikahan secara resmi. Melalui program ini, diharapkan angka tersebut dapat terus ditekan hingga seluruh pasangan memiliki status hukum yang sah di mata negara.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id


















