BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Kepala Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sukriwanto terkait dugaan penyelewengan dana bantuan pihak ketiga senilai miliaran rupiah.
Sukriwanto ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Sidoarjo. Selain Sukriwanto, penyidik juga menahan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu, Asrudin, karena diduga turut serta dalam praktik korupsi tersebut.
Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat terkait dana kompensasi sebesar Rp3,6 miliar yang diterima Desa Entalsewu dari pihak pengembang perumahan PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) atas pelepasan tanah gogol tahun 2022.
Namun, dana kompensasi itu diduga tidak dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun melalui Musyawarah Desa (Musdes), melainkan digunakan tanpa transparansi oleh Kades Sukriwanto.
“Dana kompensasi itu semestinya masuk APBDes, dibahas secara terbuka dalam forum Musdes. Tapi kenyataannya digunakan secara sepihak tanpa mekanisme resmi,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menyebutkan, dana tersebut digunakan untuk pembangunan mushola, pengurukan makam, dan pembagian uang kepada warga eks gogol.
“Setiap warga eks gogol dapat Rp25 juta. Delapan RT di Dusun Pendopo masing-masing dapat Rp100 juta, dan sembilan mushola rata-rata menerima Rp50 juta,” ujarnya.
Kendati dana tersebut terlihat dibagikan ke warga, namun penyidik menilai proses penyalurannya tidak sesuai prosedur dan rawan penyalahgunaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa kasus ini bermula dari pemberian bantuan dana tunai oleh pihak ketiga kepada Pemerintah Desa Entalsewu, yang telah disepakati penggunaannya untuk mendukung pembangunan infrastruktur desa.
Namun, dana tersebut tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 sebagai pendapatan resmi desa.
“Seharusnya dana itu dikelola melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku. Namun yang terjadi, dana tersebut justru tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, serta diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi dan/atau tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Franky. Selasa (22/07/2025)
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 8 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.


















