Terkini

Advokat Laporkan Dokter Forensik RS Bhayangkara ke MKEK IDI Jatim

39
×

Advokat Laporkan Dokter Forensik RS Bhayangkara ke MKEK IDI Jatim

Sebarkan artikel ini
Advokat

BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Advokat Sulaisi Abdurrazaq, Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, secara resmi melaporkan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, dr Tutik Purwanti, ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Timur.

Laporan tersebut diajukan melalui firma hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq & Partners, atas dugaan pelanggaran etik profesi dokter forensik dalam penanganan kasus kematian seorang pasien di Kabupaten Sumenep.

Laporan etik ini diajukan atas nama kliennya, Moh Waris bin Sumahwan, warga Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, yang saat ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang pria bernama Matwani.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Sulaisi kepada media, laporan tersebut telah dikirim ke MKEK IDI Jatim pada 7 Juli 2025, dengan melampirkan tujuh bukti pendukung serta uraian kronologis yang menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam laporan medis forensik yang disusun oleh dr Tutik.

Dalam surat pengaduan bernomor 26/B/SA-PARTNERS/VII/2025, pihak pelapor menyatakan bahwa tindakan dokter forensik teradu diduga tidak profesional dan melampaui batas kewenangan medis.

Mereka menyebut laporan forensik yang menyimpulkan bahwa kematian Matwani diakibatkan oleh pemukulan berulang dan bukan akibat kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk penggunaan istilah nonmedis yang tidak seharusnya dikeluarkan oleh tenaga medis.

Berdasarkan kronologi peristiwa, korban Matwani awalnya mengalami kecelakaan lalu lintas pada 21 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian sebagai kasus kecelakaan.

Namun, satu hari setelah laporan pertama masuk, muncul laporan kedua yang menyebut adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, dengan dasar laporan hasil otopsi dari dr Tutik. Atas dasar itulah, klien pelapor, Moh Waris, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Tim hukum dari Sulaisi Abdurrazaq & Partners mempertanyakan objektivitas dan independensi profesional dr Tutik dalam menyusun laporan otopsi.

Mereka menganggap penggunaan istilah hukum seperti “dipukul” dan “pembunuhan” dalam laporan medis merupakan indikasi bahwa laporan tersebut telah terkontaminasi oleh narasi penyidik.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60