BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Muhammad Fikri Abdillah resmi melaporkan salah satu akun media sosial Facebook karena telah mencemarkan nama baiknya, sesuai UU ITE ke Polrestabes Palembang, Senin (16/6/2025).
Laporan tersebut dibuat setelah Fikri merasa dirugikan oleh pernyataan yang disebarkan oleh oknum tertentu melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Fikri menyampaikan tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak berdasar dan telah merusak nama baik serta reputasinya di lingkungan masyarakat.
“Saya merasa harus menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terus terjadi, baik kepada saya maupun kepada orang lain,” ujarnya.
Pihak Polrestabes Palembang telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan proses penyelidikan awal.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang bersifat fitnah dan merugikan pihak lain.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mendalami unsur pidana dalam kasus ini. Muhammad Fikri Abdillah berharap kasus ini segera diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id