BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang resmi merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas PT Kalidjeruk Baru, menyusul ditemukannya fakta tidak ada kelengkapan dokumen perizinan lengkap alih fungsi lahan.
Rekomendasi penghentian telah diserahkan kepada Bupati Lumajang dan mencakup larangan sementara atas kegiatan penebangan tanaman keras maupun tanaman tebu di lahan milik perusahaan.
Ketua DPRD Lumajang, Oktafiyani, menjelaskan langkah ini diambil sebagai respons terhadap aksi damai yang dilakukan warga setempat di depan kantor DPRD, menuntut kejelasan hukum terkait aktivitas perusahaan tersebut.
“Rekomendasi ini hasil kesepakatan antara DPRD dan PT Kalidjeruk Baru dalam rapat kerja gabungan tanggal 2 Juni 2025. Perusahaan diminta menyerahkan seluruh dokumen perizinan dalam waktu dua minggu,” ujar Oktafiyani, Sabtu (7/6/2025).
PT Kalidjeruk Baru sebelumnya menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran lingkungan dan perubahan fungsi lahan yang tak sesuai aturan.
DPRD Lumajang bahkan telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi dan menemukan berbagai pelanggaran yang harus segera diperbaiki.
Oktafiyani berharap, Bupati Lumajang segera menindaklanjuti rekomendasi ini untuk memastikan semua kegiatan PT Kalidjeruk Baru sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Sementara itu, berbagai elemen masyarakat menyoroti kecepatan penanganan kasus ini dibandingkan kasus petugas haji daerah (PHD) yang dilaporkan LBSI, 23 Mei lalu.
“Kalau rekomendasi ini bisa cepat disampaikan, kenapa untuk kasus lain seperti PHD justru lambat? Jika belum juga diserahkan ke Bupati, kami akan kirim somasi,” kata Slamet Efendi, Ketua LSM LBSI.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id