BERITABANGSA.ID, OGAN ILIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka kasus dana hibah PMI Ogan Ilir.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardana, pada Kamis (22/5/2025).
Pandu mengungkapkan, ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Romi, Meryadi dan Nasrawi. Ketiga tersangka berinisial R, M dan N merupakan pengurus PMI Ogan Ilir periode 2021-2026.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Pandu Wardhana menegaskan, ketiganya bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
“Ketiganya resmi ditetapkan tersangka dan mulai hari ini resmi ditahan,” kata Pandu di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (22/5/2025).
Pandu menjelaskan, tersangka R selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir.
Sementara tersangka M selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan tersangka selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Ogan Ilir.
Penetapan 3 tersangka tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir.
“Anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam NPHD (Naskah Hibah Perjanjian Daerah,” jelas Pandu.
Rinciannya, dana hibah yang diterima senilai Rp1 miliar pada November 2023 dan Rp1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.
Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp2 miliar itu.
“Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu,” terang Pandu.
Tersangka R bersama dengan rersangka M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir 2023 dan 2024.
Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.
Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi menerangkan, tersangka M bersama dengan tersangka N telah melakukan pemotongan honor para anggota posko dan markas PMI Ogan Ilir di 2023 dan 2024.
Dari bagian honor yang dilakukan pemotongan tersebut dipergunakan oleh tersangka M dan N untuk keperluan pribadi.
Serta kegiatan selain yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir, 2023 dan 2024.
Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp400 juta.
Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp79,7 juta.
“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp600 juta lebih,” jelas Assarofi.
Para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 22/5/2025 untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” terang Assarofi.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.