BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, memberi tanggapan terkait dugaan pelanggaran peraturan menteri agama (PMA), yakni bukan penghulu tapi menikahkan pengantin.
Kejadian itu berlangsung di bulan Ramadan 1446 H lalu, terkait tradisi Jawa malam songo di Kantor KUA Kecamatan Balen.
Kepala Kemenag Abdul Wahid, menegaskan kurangnya penghulu di setiap wilayah kecamatan, maka tugas staf hanya membantu mendampingi bukan untuk menikahkan calon pengantin.
Tugas staf Kantor Urusan Agama (KUA) hanya membawakan surat kelengkapan pernikahan calon pengantin dari kantor KUA dan mendampingi wali yang menikahkan.
Hal itu salah satu cara menyiasati agar proses nikahan selesai lebih cepat.
“Yang boleh menikahkan hanya penghulu, jika ada wali pengantin itu bisa, staf KUA hanya mendampingi menyiapkan berkas yang sudah dibawa dari KUA,” kata Abdul Wahid, Kamis (10/4/2025).
Terlalu banyak pasangan yang ingin menikah di malam songo, disebut sebagai alasan yang membuat KUA merasa kewalahan. Meski begitu, KUA harus tetap memberi pelayanan terbaik.
Menurut data jumlah catin, salah satunya di Kecamatan Kedungadem sebagai contoh, total pasangan yang menikah di tanggal 29 Maret 2025 atau malam songo ada 90 pasang catin.
Walaupun kewalahan karena banyaknya pasangan, tetapi Wahid merasa ragu jika sampai ada staf KUA atau penyuluh yang menikahkan catin.
“Saya rasa tidak mungkin jika staf KUA atau penyuluh yang menikahkan, mereka hanya memberikan berkas, mendampingi dan mengarahkan untuk tanda tangan para pengantin, karena calon pengantin sebelumnya sudah rapak nikah di KUA,” ujarnya menyanggah.
Rapak nikah yang dimaksud yakni pemeriksaan dokumen pernikahan yang harus dilewati calon pengantin sebelum melangsungkan akad nikah.
Maka dengan demikian, sebelumnya sudah ada koordinasi siapa nanti yang akan menikahkan catin, apakah wali atau orang tua dari pengantin.
“Jika benar demikian adanya dugaan bukan menghulu yang menikahkan, kami akan melakukan sanksi tegas berupa teguran dan peringatan tertulis untuk staf maupun Kepala KUA yang bersangkutan,” tegasnya.
Saat ditanya terkait pengakuan Kepala KUA Kecamatan Balen tentang telah meminta izin surat rekom atau tugas kepada Kantor Kemenag Bojonegoro, Abdul Wahid menegaskan tidak ada permohonan rekom yang masuk.
“Tidak ada surat rekom apapun dan saya tidak akan memperbolehkan hal tersebut tapi jika Kepala Kantor KUA mendelegasikan untuk menyaksikan itu dibolehkan, tapi tidak untuk menikahkan,” ungkapnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id.