Terkini

Peras Pengasuh Ponpes, Oknum Wartawan dan Pegiat Perlindungan Anak Terjaring OTT Polres Batu

60
×

Peras Pengasuh Ponpes, Oknum Wartawan dan Pegiat Perlindungan Anak Terjaring OTT Polres Batu

Sebarkan artikel ini
Oknum Wartawan
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menunjukkan barang bukti uang hasil pemerasan yang dilakukan YLA dan FDY. (Beritabangsa.id/foto: istimewa)

BERITABANGSA.ID, KOTA BATU – Oknum wartawan berinisial YLA (40) dan pegiat perlindungan anak berinisial FDY (50) menyalahgunakan profesinya untuk mencari keuntungan pribadi.

Keduanya bersekongkol melakukan pemerasan kepada M, pengasuh salah Ponpes di Kota Batu yang diterpa kasus pencabulan kepada santriwatinya.

Atas perbuatannya itu, YLA dan FDY ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Batu. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) setelah menerima uang pemberian dari M di sebuah resto di Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada 12 Februari lalu.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan, kedua tersangka mengajukan uang senilai Rp340 juta kepada MF, ditujukan untuk meredam pemberitaan dugaan kasus pencabulan.

Tersangka mengatakan, uang Rp340 juta digunakan untuk memberi uang kepada santriwati korban pencabulan senilai Rp180 juta.

Selanjutnya biaya penyelesaian perkara di Polres Batu Rp150 juta dan pemulihan nama baik melalui media massa senilai Rp10 juta.

“Tersangka YLA mengajukan biaya totalnya Rp340 juta saat diajak bertemu dengan pengurus Ponpes. Pertemuan itu diinisiasi oleh pihak Ponpes lantaran panik dan meminta untuk mencari solusi terbaik atas kasus yang menimpanya,” terang Andi.

Namun pengurus Ponpes hanya bisa sanggup memberi Rp150 juta terlebih dulu. Sisanya akan dibayarkan beberapa hari kemudian. Namun setelah menerima uang Rp150 juta pada 12 Februari lalu, kedua tersangka langsung diciduk oleh petugas kepolisian.

Sebelumnya, tersangka YLA juga meminta uang Rp40 juta rupiah. Uang tersebut digunakan untuk menutup pemberitaan media massa serta untuk biaya pengacara keluarga korban pencabulan. Selanjutnya uang dari MF diberikan kepada FDY kemudian diserahkan kepada YLA.

“Dari total Rp40 juta tadi, FYD menerima Rp3 juta. Rp15 juta diberikan YLA digunakan untuk membayar pengacara. Dan Rp22 juta rupiah digunakan sendiri oleh YLA,” ungkap Andi.

Karena uang sebesar Rp40 juta sudah diserahkan kepada FDY dan ternyata perkara tidak kunjung selesai, serta di media masih ada berita maka pihak pengurus pondok menanyakan kepada YLA dan FDY.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, YLA membuat skenario dengan mengirimkan pesan melalui WA, berisikan ‘Perkara sudah P18 satu kali lagi pemeriksaan sudah P19 dan tersangka akan dilakukan penahanan dan hingga kini berusaha agar tidak sampai P19’. ‘Info dari Polres segera bahkan ada press release sekaligus penetapan tersangka.”

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60