Peraturan dan UU

Judi Balap Liar, 9 Orang Ini Ditangkap Polres Ngawi

54
×

Judi Balap Liar, 9 Orang Ini Ditangkap Polres Ngawi

Sebarkan artikel ini
balap liar
Polres Ngawi amankan tersangka balap liar

BERITABANGSA.ID, NGAWI – Sedikitnya 9 orang pelaku pejudi di arena balap liar di Ringroad Timur Ngawi dibekuk aparat Polres Ngawi saat razia balap liar.

Sebelumnya, aksi balap Liar ini diobrak anggota Satlantas dipimpin Kasat Lantas AKP Yuliana Plantika, Minggu (8/12/2024) pukul 04.00 WIB.

Kala itu tim Satlantas melakukan obrakan balap liar di Ringroad Timur masuk Jalan Ir Soekarno, Bulung, Kartoharjo, Ngawi.

Selain sepeda motor protolan juga berhasil mengamankan 9 orang pemain balap liar, serta barang bukti uang taruhan.

“Dicurigai adanya indikasi tindak pidana perjudian, maka pelaku balap liar dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat dikonfirmasi Senin (9/12/2024).

Mereka yang berhasil diamankan adalah R (24), D (24), B (19), M (23) dan D (21) warga Kedunggalar, B (22) dan T (33) warga Widodaren, H (30) warga Ngrambe, serta T (21) warga Sine.

Peran masing-masing dalam balap liar itu berbeda-beda yakni ada yang jadi pengepul/pembawa uang, dan sebagai joki.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah sepeda motor suzuki FU tanpa plat nomor warna hitam dan biru dan uang Rp3 juta.

“Balap liar ini mengganggu Kamtibmas apalagi disertai dengan perjudian. Mereka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2e dan atau 303 ayat 1 ke 1 dan 2 bis KUHP,” pungkas Kapolres Ngawi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60