BERITABANGSA ID, Magetan — Komisi A DPRD meminta Pemkab Magetan menghentikan rotasi dan mutasi jabatan ASN sampai memperoleh izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Permintaan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, usai melakukan hearing dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) di Gedung DPRD setempat, Selasa (29/10/2024).
Menurut Didik, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi demonstrasi elemen masyarakat yang terjadi di depan Gedung DPRD Magetan pada 23 Oktober 2024 lalu.
Demonstrasi ini memprotes dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses seleksi untuk 43 jabatan eselon III dan IV yang kosong di lingkungan Pemkab Magetan.
“Seleksi ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan tersebut, tetapi jumlah kandidat yang dinilai harusnya lebih dari jumlah posisi yang dibutuhkan. Namun, TPK sudah menetapkan 43 nama untuk mengisi jabatan kosong ini,” jelas Didik, Rabu (30/10/2024).
Didik menegaskan, persoalan ini mengacu pada Peraturan Kemendagri nomor 4 tahun 2023 yang melarang Penjabat (Pj) Bupati melakukan mutasi ASN tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Faktanya, Pemkab Magetan baru dalam tahap pengajuan izin, dan harus melalui proses panjang dari Pemda hingga kementerian terkait.
Pengajuan izin ini masih jauh, memerlukan waktu yang lama, dan saat ini izin tersebut belum turun.
“Oleh karena itu, kami dari Komisi A meminta agar proses pengisian jabatan dihentikan sementara hingga izin dari menteri turun,” tegas Didik.
Didik juga menyoroti adanya rumor praktik jual beli jabatan yang marak di lingkungan Pemkab Magetan.
Dalam hearing itu, ia menyampaikan proses seleksi yang tidak transparan membuka celah bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan situasi.
“Seolah-olah ada oknum yang mengaku bisa menjamin posisi camat dengan syarat tertentu, termasuk penyerahan sejumlah uang,” ujarnya.
Ia berharap BKPSDM bertindak tegas dalam memberi rekomendasi kepada Pj bupati untuk menunda seluruh proses mutasi hingga izin resmi dari Kemendagri turun.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id