BERITABANGSA.ID, MALANG – KPU tidak mengatur keterlibatan anak dalam kampanye terbuka, namun terbatas mengatur keterlibataan anak dalam kampanye di perguruan tinggi.
Hal itu secara materiil dijelaskan di PKPU nomor 13 tahun 2024. Di dalam regulasi ini hanya melarang kampanye melibatkan anak di kampus.
Sedangkan, yang melarang keterlibatan anak dalam politik itu diatur dalam Undang-undang lain, dan hal itu bukan ranah kewenangan Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Tobias Gula Aran, Sabtu (19/10/2024) kepada Beritabangsa.id membenarkan PKPU nomor 13 tahun 2024, tidak mengatur kampanye terbuka yang melibatkan anak.
“Keterlibatan anak di bawah umur itu justru diatur dalam UU Perlindungan Anak, yang menyebut ada sanksi pidana jika melibatkan anak dalam kegiatan politik,” terang Tobias.
“Secara materiil melibatkan anak di kampanye terbuka tidak bisa kita tetapkan menjadi tindak pidana Pemilu. Namun, Bawaslu meminta rekomendasi kepada komisi perlindungan anak, apakah ada pelanggaran tindak pidana pelibatan anak dalam politik,” jelas Tobias.
Hanya saja, yang harus dicermati meskipun usianya di bawah 17 tahun, yang bersangkutan itu statusnya sudah menikah atau belum, sepanjang dia sudah menikah maka statusnya itu sudah dewasa dan memenuhi syarat menjadi pemilih.
Disinggung terkait keterlibatan artis NS yang diduga belum berusia 18 tahun dan belum menikah dalam kampanye di Gondanglagi, Tobias mengungkapkan unsur syarat materiilnya tidak masuk dan pasal yang dilanggar juga tidak masuk.
“Kenapa tidak masuk, karena yang diatur dalam PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye, itu kan mengatur keterlibatan anak dalam kampanye terbatas di perguruan tinggi, sedangkan di dalam kegiatan lain itu kan tidak diatur,” ungkapnya.
Menurut Tobias, kejadian di Gondanglegi itu jalan sehat,l tidak diatur di regulasi dan bukan dilaksanakan di perguruan tinggi.
“Kalau (kegiatan kampanyenya) di perguruan tinggi, masuk pelanggaran, itu yang harus dicermati secara materiil pasalnya belum masuk,” lanjutnya.
Tobias mengatakan saat Bawaslu menyebut tidak memenuhi syarat materiil, akan dilanjutkan dengan memberikan rekomendasi penyelesaian berdasarkan peraturan Undang-undang lainnya salah satunya ke komisi perlindungan anak.
“Jadi komisi perlindungan anak itu nanti yang akan memberikan sanksi, setelah sikap KPAI. Jadi bukan pelanggaran kampanye
Nah yang diatur dalam kampanye itu hanya di perguruan tinggi,” pungkasnya.