Terkini

88 Kilogram Sabu Barbuk Bandar Internasional Fredi Pratama Dimusnahkan

19
×

88 Kilogram Sabu Barbuk Bandar Internasional Fredi Pratama Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu sebelum dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Sidoarjo

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Kejari Sidoarjo memusnahkan 88.869 gram sabu dan 2.058 butir pil ekstasi di halaman Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Kamis (17/10/2024).

Barang bukti milik bandar narkoba internasional Fredy Pratama, dihadiri Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Forkopimda, dan penyidik Direktorat Narkotika Polda Jatim.

Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil dari pengungkapan kejahatan oleh Dirnarkoba Polda Jatim dengan terdakwa YDS alias Agus, salah satu jaringan internasional Narkoba.

“Barang bukti yang kita musnahkan dengan cara dibakar ini milik dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang diungkap oleh Dirnarkoba Polda Jatim,” katanya.

Roy menambahkan kelompok ini sudah terorganisir. Barang dikirim dari luar negeri dengan modus dibungkus teh asal China warna gold.

“Kita bersyukur modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan narkoba berhasil diendus oleh Dirnarkoba Polda Jatim. Ini barang bukti terbesar yang diungkap 2024. Saya acungi jempol untuk Dirnarkoba Polda Jatim,” imbuh Roy.

Roy menjelaskan, upaya Dirnarkoba ini juga bagian dari menyelamatkan puluhan ribuan anak bangsa dari kejahatan narkoba.

“Saya berpesan kepada semuanya, termasuk saya sendiri agar menjaga keluarga jangan sampai terjerumus pada narkotika,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim, menggagalkan peredaran sabu-sabu 88 kg dan pil ekstasi 2.100 butir dari jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama.

“Dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan dua orang tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Selasa (23/7/2024).

Mereka adalah ABM (35) warga Kota Bandung domisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Satu tersangka lain adalah YDS (22) warga Kota Palangka Raya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Provinsi Kalsel.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60