Peraturan dan UU

Anggota DPRD Jadi Timses Pilkada Bisa Dijerat Pidana

243
×

Anggota DPRD Jadi Timses Pilkada Bisa Dijerat Pidana

Sebarkan artikel ini
bawaslu malang
Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Tobias Gula Aran. (Foto: Agus Sutiyono / Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, MALANG – Anggota DPRD provinsi/kota/kabupaten yang menjadi tim sukses pemenangan salah satu Paslon bisa dijerat pidana 1-6 bulan penjara 1-6.

Demikian itu diatur dalam pasal 71, UU nomor 10 tahun 2016.

Di pasal itu dinyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sementara anggota DPRD apakah merupakan pejabat daerah ?

Dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang disebutkan dalam pasal 95 ayat 2 dan pasal 148 ayat 2 dijelaskan bahwa anggota DPRD provinsi adalah pejabat daerah provinsi dan dalam pasal 148 ayat 2 disebutkan, anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Malang, Bangkit Marhaendra, menjelaskan anggota DPRD diperbolehkan diizinkan kampanye namun harus cuti kecuali Sabtu dan Minggu.

Sementara itu, menurut Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Malang, Tobias Gula Aran, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Selasa (2/10), menyampaikan persoalan itu sementara masih dalam proses analisa hukum.

“Sementara masih proses analisa hukum terkait anggota DPRD itu masuk pejabat daerah atau bukan,” jawab Tobias.

Tobias mengatakan, terkait kriteria yang merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 sudah jelas yakni pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau Lurah sedangkan yang dimaksud pejabat daerah masih dalam analisa hukum.

Kutipan UU nomer 10 tahun 2016 dan UU nomer 12 tahun 2014

“Kalau pejabat negara kriterianya sudah jelas seperti bupati, wakil bupati, wali kota dan seterusnya. Imbuan terkait netralitas anggota DPRD juga sudah kami sampaikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Tobias mengungkapkan terkait pejabat daerah yang menjadi Timses pemenangan Paslon tertentu yang menghadiri kampanye wajib mengajukan cuti/izin kampanye sesuai aturan PKPU nomor 13 tahun 2024.

“Untuk aturan terkait pejabat daerah yg menghadiri kampanye di PKPU 13 tahun 2024 sudah diatur wajib mengajukan cuti/izin kampanye,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tobias menegaskan untuk sanksi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang terbukti melanggar UU nomor 10 tahun 2016 bisa dijerat pidana penjara.

“Sanksi hukum 1-6 bulan penjara dan denda 6 juta rupiah,” tegas Tobias.

Secara terpisah, tokoh penggagas Dewan Kampung Nuswantara, Bambang Gatot Wahyudi, mengatakan apa yang telah terjadi saat ini merupakan kontaminasi hukum ketatanegaraan, karena legislatif dianggap petugas partai.

“Di legislatif ada fraksi yang mengidentifikasi partai, ada fraksi PDI Perjuangan, atau Gerindra, itukan fraksi yang mengidentifikasi partai sehingga mereka melekat sebagai kader partai,” ujar Bambang GW.

Menurut Bambang, meskipun dalam konteks aplikasinya, mereka (anggota DPRD) juga bisa memanfaatkan fasilitas negara dan hal tersebut merupakan problem fair play-nya.

“Anggota DPRD yang aktif bisa disebut juga pejabat daerah jika merujuk pada UU tentang pemerintah daerah, termasuk pejabat daerah, kan penjabat publik, Itu memang akan bertabrakan ahirnya, karena fakta lapangan dengan fakta hukum berbeda,” lanjutnya.

Menurut Bambang semua kembali lagi ketika teman-teman DPRD itu masih berstatus kader partai maka mereka terlibat dalam kontestasi politik menjadi hal wajar.

“Pertanyaannya satu, mampukah teman-teman DPRD bisa menjaga moralitas politiknya bahwa mereka tidak akan menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil dinas, macam-macam itu termasuk Pokir, kalau sudah seperti itu kasihan kepada teman-teman yang tidak punya basis politik besar,” tuturnya.

“Artinya mereka harus cuti supaya tidak melekat sebagai pejabat daerah, persoalannya kali itu cuti akan mengganggu pemerintahan, jika 45 orang (anggota DPRD) cuti, polemiknya di situ,” pungkasnya.

 

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60