Opini

Lemdik Tidak Boleh Keluarkan Siswa dari Sekolah dengan Alasan Apapun

1848
×

Lemdik Tidak Boleh Keluarkan Siswa dari Sekolah dengan Alasan Apapun

Sebarkan artikel ini
Masyarakat
Achmad Fuad Afdlol

oleh : Achmad Fuad Afdlol (*)

LEMBAGA pendidikan tidak boleh mengeluarkan siswa dari sekolah dengan alasan apapun, termasuk karena poinnya jelek. Sanksi yang bisa diberikan kepada siswa yang melanggar tata tertib sekolah adalah skorsing atau suspensi.

Skorsing adalah hukuman berupa pemberhentian sementara siswa dari kegiatan sekolah, sehingga siswa harus belajar di rumah selama waktu yang ditentukan.

Dari beberapa alasan umum, siswa yang dikeluarkan dari sekolah adalah, seperti perkelahian, penggunaan narkoba atau alkohol, kepemilikan senjata, aktivitas kriminal.

Jika guru melakukan tindakan diskriminasi terhadap siswa, maka guru tersebut bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014. Pada pasal 76C, mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk bullying atau perundungan.

Bunyi pasal 76C, adalah “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Jika larangan ini dilanggar, pelaku bisa dijerat pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Adapun ancaman pidananya berbeda-beda tergantung pada tingkat kerusakan yang dialami korban, yaitu:

1. Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta, jika korban tidak mengalami luka berat.

2. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, jika korban mengalami luka berat.

3. Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar, jika korban meninggal dunia.

Jika pelaku adalah orang tua korban, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ketentuan di atas.

Selain itu, siswa yang merasa dirugikan, bisa juga mengajukan gugatan terhadap guru tersebut berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata.

Dalam pasal 1365 KUH Perdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum (PMH) yang mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada orang lain. PMH dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah onrechtmatige daad.

Unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam suatu perbuatan melawan hukum adalah: Adanya perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban, adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

PMH dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu: tindakan yang disengaja, tindakan tanpa kesalahan atau kelalaian, tindakan akibat kelalaian.

Ganti rugi dalam konteks PMH meliputi: ganti rugi nominal, kompensasi, penghukuman. Dan jika ada sekolah yang mengeluarkan siswanya, itu sama dengan menggagalkan wajib belajar 12 tahun, tidak malah meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Lumajang.

 

(*) Penulis adalah wartawan beritabangsa.id di Lumajang

• Tulisan opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.id

 

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60