Terkini

DPC PDI Perjuangan Magetan Dukung Penuh Putusan MK

59
×

DPC PDI Perjuangan Magetan Dukung Penuh Putusan MK

Sebarkan artikel ini
DPC PDIP Magetan tegas mendukung putusan MK.

BERITABANGSA.ID, MAGETAN – DPC PDI Perjuangan Magetan mendukung penuh Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perubahan ambang batas pencalonan kepala/wakil kepala daerah.

Hal itu mengingat PDI Perjuangan taat pada konstitusi, setia pada Undang-undang dan mendukung penuh keputusan MK adalah sikap kenegarawanan.

banner 300600

Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan, Sujatno, berharap keputusan MK seyogyanya segera dipatuhi oleh semua, terutama para penyelenggara Pemilu, dan Pilkada. Sebab putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Kita PDI Perjuangan bersama rakyat mendukung penuh keputusan MK ini,” ujar Sujatno.

Dijelaskan Sujatno, semua pihak harus taat hukum dan aturan. Dan keputusan MK menjadi kemenangan rakyat Indonesia.

“Untuk itu maka wajib kita dukung penuh keputusan MK soal syarat mengusung Paslon di Pilkada tidak mengacu kursi di DPRD namun memakai ambang batas perolehan suara sah Parpol/gabungan Parpol dikalikan DPT Pemilu 2024 tiap daerah,” ujarnya.

Ada 4 klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.

Menurutnya, putusan ini kemenangan bagi rakyat dan kekalahan bagi Parpol oligarki yang anti demokrasi.

Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada.

Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, maka Parpol yang tidak dapat kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah Pemilu di tiap daerah.

 

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *