Parlemen

50 Anggota DPRD Bojonegoro 2024-2029 Dilantik, Ini Pernyataan Pj Bupati

78
×

50 Anggota DPRD Bojonegoro 2024-2029 Dilantik, Ini Pernyataan Pj Bupati

Sebarkan artikel ini
DPRD Bojonegoro
Pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Bojonegoro oleh Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Dr. Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum. (Foto: Suyati / Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Setelah melalui Pemilu serentak, 14 Februari 2024 lalu, 50 anggota DPRD Bojonegoro terpilih resmi dilantik, Rabu (21/8/2024).

Pelantikan dilakukan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro. Turut hadir, Penjabat (Pj) Bupati Adryanto, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten, Nurul Azizah, dan sejumlah pejabat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bojonegoro.

banner 300600

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro oleh ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Doktor Wisnu Widiastuti.

Penjabat (Pj) Adryanto menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya 50 anggota DPRD, serta Pj Bupati juga membacakan ucapan sambutan yang dikirim langsung oleh Menteri Dalam Negeri.

Rapat dengan agenda pengucapan sumpah jabatan ini secara filosofis untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan RI.

“Tentunya kita patut bangga bahwa bangsa Indonesia dapat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, sehingga dapet melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan relatif aman dan lancar,” ungkapnya.

Sementara itu Pj Bupati mengucapkan terima kasih, kepada seluruh masyarakat yang telah melakukan hak konstitusional.

“Selanjutnya terima kasih juga kepada pihak-pihak yang terlibat baik KPU, Bawaslu, DKPP, Pemda, pihak keamanan, rekan-rekan media dan seluruh masyarakat yang berkolaborasi dengan segenap komponen bangsa guna turut menyukseskan Pemilu secara demokratis lancar dan damai,” tambahnya.

Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten, Provinsi atau Kota memiliki dewan perwakilan daerah yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.

Adryanto, menambahkan dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD, pertama secara konseptual dan legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian intergal dari Pemda, karakter DPRD dalam kesatuan memiliki corak yang berbeda dari negara-negara federal yang menganut pemisahan negara secara absolut, hingga ke tingkat lokal atau regional.

Karena itu dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah yang bermitra sejajar dengan pemerintah daerah.

Kedua setiap anggota DPRD hasil Pemilu yang dicalonkan Parpol berbeda dengan Pilkada dan kondisi ini menciptakan bahwa DPRD memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan dari Parpol.

“Namun demikian sebesar apapun kepentingan politik hendaknya saudara tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan politik maupun golongan, disamping itu tugas Anda perlu ketahui setiap gerak gerik diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” tegas Adryanto.

 

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *