BERITABANGSA.ID, MALANG – Setelah melalui evaluasi panjang, akhirnya Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang memutus sepihak Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Aljabar Jati Indonesia (AJI) atas pengelolaan hotel dan pemandian Songgoriti Kota Batu.
Menurut Dirut Perum Jasa Yasa Kabupaten Malang, Djoni Sudjatmiko, pemutusan ini mengacu di salah satu klausul yang berbunyi Perum Jasa Yasa bisa melakukan pemutusan sepihak.
“Pemutusan sepihak dilakukan karena syarat syarat untuk melakukan pemutusan sepihak sudah memenuhi dan itu ada tanda tangan PT AJI,” ungkap Djoni Sudjatmiko di Pendapa, Agung Kabupaten Malang, Senin (4/3/2024).
Djoni menambahkan, apabila PT Aljabar Jati Indonesia menyoal hal ini disilakan menggugat atau bermusyawarah.
“Karena ini keputusan sepihak ya sudah keputusan sepihak, ini suasananya kurang enak, karena penertibannya secara paksa, ketika kita surati, kita putuskan, ketika kita minta mereka keluar (dari Songgoriti),” imbuh Djoni.
Namun saat pihak Perum Jasa Yasa sudah memutuskan sepihak, PT AJI ingin ada musyawarah, tapi Perum Jasa Yasa sudah memutuskan untuk menutup musyawarah tersebut.
“Bukannya gak mau menyerahkan, tapi malah ngajak musyawarah, ya kita tutup musyawarahnya, ngapain. Anda tidak menghargai kita, tidak menghargai PKS, di PKS mensyaratkan kita bisa memutuskan sepihak, itu yang kita lakukan,” tegas Abah Djoni.
Bahkan Perum Jasa Yasa mempersilakan PT AJI untuk melakukan gugatan hukum apabila tidak berkenan dengan pemutusan sepihak ini, namun PT Aljabar Jati Indonesiabisa menghargai hak dari Perum Jasa Yasa.
“Kalau PT AJI mau menggugat silakan, memperkarakan silakan, tapi hargai hak kami untuk melakukan pemutusan sepihak ini, itu yang kita sesalkan kemarin. Sudah kita minta secara baik-baik, kalau sudah begini minta ada musyawarah, pintu musyawarah mereka yang menutup bukan kita,” jelasnya.
Sebenarnya PT AJI sudah setuju dalam PKS itu, tentang pengelolaan hotel dan pemandian Songgoriti ini, dan pemutusan sepihak itu sudah melalui evaluasi dengan beberapa pihak.
“Evaluasi dengan internal Jasa Yasa, evaluasi dengan Dewan Pengawas, evaluasi dengan PT Aljabar Jati Indonesia sendiri dan evaluasi aset Songgoriti, jadi ada 4 tahap evaluasi, dan proses peringatan pada PT AJI juga sudah kita lakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Malang bersama tim gabungan melakukan eksekusi penutupan paksa kawasan wisata hotel dan pemandian air panas tersebut, Rabu (28/2/2024).
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id