Pemilu

Caleg Mundur Tak Mudah, Ada Syarat dan Sanksi

651
×

Caleg Mundur Tak Mudah, Ada Syarat dan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Caleg mundur
Saat Caleg PKB mundur dan melakukan orasi

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Jika seseorang yang telah ditetapkan sebagai calon legislatif tetap (DCT) lalu menyatakan mundur tidak mudah.

Ada syarat dan sanksi yang harus ditanggung sebagai konsekwensinya.

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Didik Almashudi, mengatakan caleg tidak semudah itu asal mundur.

Kata Didik, sesuai Undang-undang, bisa mundur itu namun jarus memenuhi syarat dan menerima sanksi tegas.

“Caleg mundur saat DCT itu diatur di Undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang di dalamnya ada syarat dan sanksi, jadi tidak syukur ngomong di youtube atau media sosial lainnya, terus bisa dikatakan mundur?” katanya via chat WhatsApp, Selasa (13/2/2024).

Selain itu, kata Didik, ketika dia (Caleg) masih belum mundur sesuai persyaratan di dalam Undang-undang, berarti dia masih Caleg, dan ketika dia Caleg ada larangan dan aturan kampanye.

“Kampanye itu memuat ajakan, kan itu sudah masuk unsur, kan membuat ajakan untuk memilih itu ada sanksi pidana, apalagi saat Minggu hari tenang dia mengajak seseorang dengan cara menempelkan brosur melalui medsos itu kan pidana,” bebernya lagi.

Hal itu, menurut Didik, perlu dilaporkan oleh seseorang ke Bawaslu untuk diuji dan tidak kaji betul tidak itu ada unsur pidana.

“Kalau syarat belum dipenuhi berarti dia masih sah sebagai Caleg, dan ada sanksi pidana jika kampanye pada hari tenang,” ujarnya lagi.

Ditegaskan Didik, di video ada ajakan tidak memilih salah satu parpol itu bagian dari bagian kampanye hitam dan ada sanksi pidananya.

“Ada aturan pasal telah mengatur. Bawaslu, apalagi dan KPU bisa dikontrol untuk menguji kebenaran kabar itu. Soal aturan di Undang-undang Pemilu harus dijalankan dan konfirmasi ke Bawaslu dan KPU saja,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu dan KPU Lumajang belum memberi komentarnya soal berita viral Caleg PKB Dapil 7, tersebut.

Sampai dengan hari pencoblosan ini, sejumlah pihak enggan memberikan pernyataannya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60